Pengesahan
undang-undang penyandang disabilitas No. 8 Tahun 2016 menjadi momentum bagi
penyandang disabilitas sebagai langkah awal perwujudan kesetaraan dan
kesejahteraan hidup penyandang disabilitas yang merupakan indikator pengakuan
Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah awal tersebut dimulai dengan mengenal
penyandang disabilitas serta memastikan prinsip-prinsipnya terpenuhi. Sehingga
akan lebih memudahkan pelaku kepentingan dari berbagai stakeholder untuk
mengimplementasikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang
disabilitas di wilayah kerjanya.
Endrizal Nazar (kana) saat menghadiri Focus Grup
Discussion Raperda Disabilitas
Pemerintah Kota
Bandung di tahun ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
terkait disabilitas. Agar Raperda ini betul-betul mewadahi hak-hak disabilitas,
komunitas disabilitas di Kota Bandung sepakat untuk mengadakan Focus Grup
Discussion (FGD) agar Raperda tersebut tepat sasaran dan implementatif. FGD
tersebut dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bandung, Sabtu (21/7) dengan mengundang komunitas disabilitas serta beberapa
lembaga terkait.
Endrizal Nazar
hadir sebagai tamu undangan dari DPRD Kota Bandung fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam sambutannya Endrizal
memberikan dukungan terhadap adanya Perda ini, karena saat ini sudah ada perda
dibidang ketenagakerjaan yang memberikan hak bagi disabiltas untuk mendapatkan
pekerjaan di perusahaan swasta dan institusi pemerintah. Namun selama ini hak
ini belum terlaksana secara baik karena sarana prasarana yang ada tidak
mendukung. Terkait infrastruktur, Endrizal juga sangat mendukung agar Kota
Bandung terwujud sebagai kota yang ramah disabilitas. Ada dua hal yang menjadi
masukan Endrizal terkait pembahasan raperda yang saat ini masih dibahas
ditingkat Pemerintah Kota.
Suasana Focus Grup
Discussion Raperda Disabilitas
Endrizal mengatakan mengoptimalkan
pembahasan bersama Pemerintah Kota sebelum raperda ini masuk menjadi agenda
pembahasan DPRD. Hal ini mengingat keterbatasan waktu DPRD dalam membahas
raperda yang waktu pembahasannya setiap tahun terbagi menjadi 3 catur wulan.
Setiap catur wulan ditargetkan bisa mengesahkan raperda yang sudah menjadi
agenda program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang jumlahnya bisa
belasan bahkan puluhan raperda setiap tahun. Apalagi pembahasan di DPRD
melibatkan semua stakeholders terkait sehingga alokasi pembahasan untuk setiap stakeholders
akan terbatas.
"Raperda ini
harus terus dikawal oleh komunitas disabilitas, terutama komunitas yang hadir
dalam FGD. Poin-poin masukan disabilitas harus detail dan jelas serta masuk ke
bab dan pasal yang ada." pungkasnya.
0 Komentar