DPRD Kota Bandung Berkolaborasi dengan Komunitas Disabilitas Wujudkan Raperda Disabilitas



Pengesahan undang-undang penyandang disabilitas No. 8 Tahun 2016 menjadi momentum bagi penyandang disabilitas sebagai langkah awal perwujudan kesetaraan dan kesejahteraan hidup penyandang disabilitas yang merupakan indikator pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah awal tersebut dimulai dengan mengenal penyandang disabilitas serta memastikan prinsip-prinsipnya terpenuhi. Sehingga akan lebih memudahkan pelaku kepentingan dari berbagai stakeholder untuk mengimplementasikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.


Endrizal Nazar (kana) saat menghadiri Focus Grup Discussion Raperda Disabilitas

Pemerintah Kota Bandung di tahun ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait disabilitas. Agar Raperda ini betul-betul mewadahi hak-hak disabilitas, komunitas disabilitas di Kota Bandung sepakat untuk mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) agar Raperda tersebut tepat sasaran dan implementatif. FGD tersebut dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Sabtu (21/7) dengan mengundang komunitas disabilitas serta beberapa lembaga terkait.

Endrizal Nazar hadir sebagai tamu undangan dari DPRD Kota Bandung fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam sambutannya Endrizal memberikan dukungan terhadap adanya Perda ini, karena saat ini sudah ada perda dibidang ketenagakerjaan yang memberikan hak bagi disabiltas untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta dan institusi pemerintah. Namun selama ini hak ini belum terlaksana secara baik karena sarana prasarana yang ada tidak mendukung. Terkait infrastruktur, Endrizal juga sangat mendukung agar Kota Bandung terwujud sebagai kota yang ramah disabilitas. Ada dua hal yang menjadi masukan Endrizal terkait pembahasan raperda yang saat ini masih dibahas ditingkat Pemerintah Kota.

Suasana Focus Grup Discussion Raperda Disabilitas

Endrizal mengatakan mengoptimalkan pembahasan bersama Pemerintah Kota sebelum raperda ini masuk menjadi agenda pembahasan DPRD. Hal ini mengingat keterbatasan waktu DPRD dalam membahas raperda yang waktu pembahasannya setiap tahun terbagi menjadi 3 catur wulan. Setiap catur wulan ditargetkan bisa mengesahkan raperda yang sudah menjadi agenda program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang jumlahnya bisa belasan bahkan puluhan raperda setiap tahun. Apalagi pembahasan di DPRD melibatkan semua stakeholders terkait sehingga alokasi pembahasan untuk setiap stakeholders akan terbatas.

"Raperda ini harus terus dikawal oleh komunitas disabilitas, terutama komunitas yang hadir dalam FGD. Poin-poin masukan disabilitas harus detail dan jelas serta masuk ke bab dan pasal yang ada." pungkasnya. 



Posting Komentar

0 Komentar