(kanan) Haru Suandharu, wakil ketua DPRD Kota Bandung |
pksbandungkota.com - Anggota DPRD, yang katanya wakil rakyat itu sebetulnya
kerjanya apa sih? Diliput kegiatannya jarang, lebih sering liputan gossip artis
selebritis dibanding progress kerja wakil rakyat. Padahal penting lho untuk
mengetahui apa saja yang dikerjakan para legislator ini.
Menurut ilmu Tata Negara DPR/DPRD ialah badan legislatif.
Indonesia menganut Trias Politica (Montesquieu) yang artinya kekuasaan negara
dibagi menjadi 3 yang saling berkaitan. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
- Legislatif: bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
- Eksekutif: bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif: bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Jadi kalau ditanya, apa tugas anggota DPR, DPRD, MPR?
Jawabannya ialah membuat Undang-Undang, peraturan. Lalu darimana kita tahu informasi
terkini mengenai peraturan-peraturan
yang sedang digodok? Bisa dari radio atau televisi yang menayangkan siaran
tentang hal ini. Seperti di PJTV, di acara “Simpang Braga”. Di acara ini, salah
satu wakil ketua 2 DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu pernah menyampaikan 5
Perda (Peraturan Daerah) yang sedang digodok dalam rangka menuju Bandung Juara.
Lima Perda itu akan kita bahas di tulisan berikutnya ya. (LH)
1 Komentar
jadi kita sebagai masyarakat bertugas menjalankan peraturan yang di buat oleh anggota dpr ???
BalasHapus