sumber : google |
pkskotabandung.com - Seperti yang dilansir oleh berita Kompas. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), berencana
untuk mengenakan pajak terhadap pengguna yang memakai akunnya untuk
menjual jasa atau barang di media sosial.
Media sosial yang dimaksud, antara lain Instagram, Facebook, forum online Kaskus, dan sejenisnya. Ini berarti selebgram yang mempromosikan sebuah produk di Instagram, penjual di Facebook, dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli (FJB) akan dikenai pajak.
Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan,
pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar
dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari
kegiatan di media sosial tersebut.
“Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan para endorser merupakan subyek pajak jika mereka memiliki pemasukan yang mesti dilaporkan,” terang Yon, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (12/10/2016).
“Sekarang
kami sedang diskusi untuk memutuskan cara yang efektif dalam menerapkan
pajak ini, juga membicarakan kemungkinan menerapkan tarif pajak yang
berbeda untuk masing-masing jenis bisnis (di media sosial itu),”
imbuhnya.
Seperti diketahui, media sosial di Indonesia telah menjelma menjadi sebuah pasar. Baik di Instagram, Facebook,
Kaskus, maupun sejenisnya, orang bisa dengan mudah menemukan berbagai
barang dagangan. Jenisnya pun beragam, mulai dari tas merek Channel,
sepatu, biskuit makanan anjing, laptop, hingga iPhone 7.
Selain itu, sejumlah orang yang memiliki banyak followers di Instagram (selebgram) atau media sosial lain memang kerap memberikan layanan iklan. Bentuknya berupa endorse (promosi) terhadap barang atau jasa tertentu.
Namun, selama ini pemerintah belum mengenakan pajak pada kegiatan tersebut. Pasalnya, bisnis online yang menjadi subyek pajak masih terbatas pada bisnis yang memiliki pemasukan minimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Menurut Yon, sekarang pemerintah sedang menggodok langkah baru. Untuk pengguna yang melakukan endorse (misalnya selebgram), pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.
Kementerian
Keuangan juga akan meminta bantuan pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) untuk melacak transaksi dan penjualan online.
-----------------------------------------------------------------------------
sumber : http://tekno.kompas.com/read/2016/10/12/12024337/selebgram.kaskuser.dan.penjual.di.facebook.bakal.dikenai.pajak
0 Komentar