Tips Bangun Rumah, Ini syarat Mengurus IMB


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diterbitkan untuk kegiatan mendirikan bangunan. Bagi Anda yang sedang mengurus IMB di Kota Bandung ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Perwal 1171 Tahun 2013 Kota Bandung yang termasuk jenis bangun bangunan adalah:
  1. Pagar 
  2. Menara 
  3. Bangunan 
  4. Bangunan reklame 
  5. SPBU 
  6. Kolam Renang 
  7. Lapangan Olah Raga terbuka 
  8. Instalasi Pengolahan Air 
  9. Perkerasan Halaman 
  10. Turap (tembok penahan tanah) 
  11. Sumur 
  12. Instalasi/utilitas 
  13. Jembatan 
  14. reservoar 
Masa berlaku IMB ini berlaku selama bangunan berdiri dan tidak mengalami perubahan. Adapun persyaratan mengurus IMB  adalah :

Untuk Bangunan Rumah Tinggal
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan 
  2. Photo copy bukti pemilikan tanah 
  3. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum 
  4. Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya 
  5. Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan 
  6. Keterangan Rencana Kota (KRK) 
  7. Gambar rencana teknis bangunan skala 1 : 100 (4 rangkap) 
  8. Gambar dan perhitungan konstruksi beton/baja apabila bertingkat (2 rangkap); 
  9. Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb 
  10. Photo Copy KTP 
  11. PBB tahun terakhir. 
Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal 

Syarat-syaratnya sama seperti untuk Rumah Tinggal dengan tambahan syarat yaitu : Hasil penelitian tanah untuk bangunan besar dan atau bertingkat3 atau lebih dan/atau terletak di daerah yang struktur rawan bertingkat (3 rangkap)

*Keterangan Rencana Kota (KRK)

adalah keterangan yang memuat rencana tata ruang danbangunan berdasarkan gambar lokasi tempat bangunan gedung yang akan didirikan.

Artikel Lain:
Tips Beli Rumah, Cek Fasum dan Fasosnya
Tips Bangun Usaha, Ini Syarat Izinnya

Posting Komentar

1 Komentar