Tips Bangun Usaha, Ini Cara Urus Izinnya

Jika Anda sedang mengurus SIUP di Kota Bandung pahami dulu syarat dan alurnya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan pengelompokkan berdasarkan omzet kekayaan bersih/netto jasa usaha. Aturannya ada dalam Peraturan Walikota (Perwal) 1171 Tahun 2013


SASARAN/OBJEK

SIUP Kecil diperuntukkan bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Menengah diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Besar diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang melakukan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) baik karena peningkatan maupun penurunan yang dibuktikan dengan Akta Perubahan dan atau Neraca Perusahaan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah:
  1. Cabang/Perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat yang telah dilegalisir oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk tanpa biaya.
  2. Pedangan keliling, pedangan asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
  3. Perusahaan Kecil Perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan atau diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat. 

Masa Izin berlaku
Selama perusahaan berlangsung dan wajib melakukan daftar ulang sekali dalam 3 (tiga) tahun


Syarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perseroan Terbatas
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri bagi Perseeroan Terbatas
Copy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
Copy NPWP
Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) /izin Gangguan (HO)
Neraca awal perusahaan
Berita acara pemeriksaan perusahaan
Pas Photo (4x6) 2 lembar


Koperasi
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
Copy Akta Pendirian Koperasi
Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi
Copy NPWP Perusahaan
Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) /izin Gangguan (HO)
Neraca awal perusahaan
Berita acara pemeriksaan perusahaan
Pas Photo (4x6) 2 lembar

Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telahdidaftarkan pada Pengadilan Negeri
Copy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan
Copy NPWP Perusahaan
Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ izin Gangguan (HO)
Neraca awal perusahaan
Berita acara pemeriksaan perusahaan
Pas Photo (4x6) 2 lembar

Perorangan
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
Copy KTP Pemilik/ Penanggung jawab Perusahaan
Copy NPWP Perusahaan
Copy Surat Izin Tempat Usaha /izin Gangguan (HO)
Neraca awal perusahaan
Berita acara pemeriksaan perusahaan
Pas Photo (4x6) 2 lembar


Artikel Lain:

Posting Komentar

0 Komentar