[parlementaria] Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Tiga Raperda Usul Walikota


PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA TERHADAP TIGA RAPERDA USUL WALIKOTA
  1. RAPERDA PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN , 
  2. RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING 
  3. RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Alhamdulillah, washolatu wasalamu ‘ala rasulillah wa’ala ‘aalihi wa ashabihi wa ansharihi wa junudihi wa man tabi’ahu biihsaanin ila yaumilqiyamah, wa ba’du.

Yang kami hormati saudara pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung
Yang kami hormati saudara Walikota Bandung 
Yang kami hormati saudara Wakil Walikota Bandung.
Yang kami hormati saudara Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Yang kami hormati Muspida Kota Bandung atau yang mewakilinya.
Yang kami hormati para pejabat public di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 
Para tamu undangan yang kami muliakan, dan rekan-rekan wartawan yang kami 
banggakan.

Untaian kalimat puji dan ungkapan rasa syukur disertai mahabbah yang mendalam hanya kita tujukan kepada Alloh Rabb semesta alam, yang telah menyempurnakan segala karunia dan nikmatnya kepada kita dan semua makhluqnya yang ada di alam semesta raya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada suri tauladan kita nabi Muhammad saw., kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang mukmin yang setia memegang teguh ajarannya sampai hari kiamat.

Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
Prosesi ritual ibadah haji telah berakhir, yang ditandai juga dengan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha di tanah air. Dan secara bertahap saudara-saudara kita terus berdatangan kembali ketanah air dengan mebawa kenangan dan kesannya masing-masing. Marilah kita doakan semoga semua jamaah haji Indonesia umumnya dan jamaah haji kota Bandung khususnya menjadi haji yang mabrur. Kembali ketempat tinggal masing-masing dengan selamat dan memperoleh bekalan rohani yang membawa suasana sejuk bagi orang-orang yang tinggal disekitarnya sekaligus dapat berkontribusi positif dalam kemanfaatan dan kebajikan

Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
Kami Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada sdr. Walikota beserta jajarannya yang telah menyampaikan Lembaran Kota Tahun 2013 Nomor 06, 07, dan 08, mudah-mudahan kami mampu membahasnya dan hanya kepada Alloh kami memohon kekuatan, kesabaran dan keikhlasan sehingga mampu memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung.

Mencermati LK Tahun 2013 Nomor 06 perihal usul rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengendalian limbah Bahan Berbahaya dan beracun FPKS menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  1. Apa yang dilakukan pemkot bandung terkait pengelolaan dan pengendalian limbah B3 sebelum ada rencana penyusunan peraturan daerah tentang B3? Mohon penjelasan!
  2.  Mengapa Raperda ini tidak mengatur kriteria, prosedur dan pengendalian untuk pembuanganlimbah B3 di daerah ? mohon penjelasan
  3. Mengapa tidak disebutkan secara spesifik jenis usaha, skala kegiatan, zat (substansi) B3 dalam objek pengendalian limbah B3? Mohon penjualan!
  4. Apa tindakan Pemkot terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam mengelola limbah B3? Mohon penjelasan!
  5. Ada berapa banyak terproduksi B3 di kota bandung? Mohon disampaikan data perusahaan yang memunculkan limbah B3 di kota Bandung!
  6. Siapa yang berkewajiban membangun TPS limbah B3 dan mengawasinya? Mohon penjelasan!
  7. Bagaimana pengikatan pertanggungjawaban pengelola limbah B3 terhadap warga masyarakat dan lingkungan hidup yang terdampak sebagai akibat kegiatan pengelolaan limbah B3? Mohon penjelasan!
  8. Mohon penjelasan pasal 31 terkait dengan kewajiban penanggungjawab pengelolaan limbah B3 dalam memberikan informasi system tanggap darurat kepada masyarakat.
Mencermati LK Tahun 2013 Nomor 07 perihal usul rancangan Perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing FPKS menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  1. Apakah usul rancangan pelaturan daerah kota bandung tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing tidak bertentangan dengan undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan PP no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan? Mohon penjelasan!
  2. Sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan Objek retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengapa yang menjadi objek retribusi pemberi kerja tenaga asing bukan pada tenaga asingnya ? mohon penjelasan
  3. Berapa besar potensi retribusi pemberian perpanjangan IMTA ini ? ada berapa banyak tenaga kerja asing yang bekerja di kota Bandung ? mohon disampaikan data berdasarkan klasifikasi pekerjaan
  4. Bagaimana upaya dinas tenaga kerja Kota bandung dalam mengurangi jumlah tenaga kerja asing? Mohon penjelasan!
  5. Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan pemanfaatan dari penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Mohon penjelasan dalam implementasinya!
  6. Berapa besarnya insentif pemungutan yang diterima oleh instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi perpanjangan IMTA? Mohon penjelasan!
Mencermati Lembaran Kota No 08 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, Fraksi PKS menyampaikan Pandangan sebagai berikut : 
  1. Bagaimana implementasi selama ini Perda No. 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan? Berapa Izin Gangguan yang telah dikeluarkan ? berapa bnyak pelanggaran Izin gangguan yang telah ditemukan ? berapa pengaduan masyarakat yang telah diterima? Bagaimana merespon dan menyelesaikan pengaduan masyarakat tersebut ? mohon penjelasan 
  2. Kecepatan proses Izin Gangguan adalah syarat utama pelayanan yang prima. Bagaimana menyelesaikan keluhan terkait lamanya proses Izin Gangguan dari standar yang ditetapkan ? mohon penjelasan 
  3. Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam raperda No. 9 tahun 2012 ini apakah akan meningkatkan iklim usaha di kota bandung sekaligus juga hak-hak masyarakat terpenuhi? Besarnya tarif dasar untuk gangguan karena adanya perubahan ditetapkan sebeaar 30%, apa yang menjadi dasar perubahan dari 50% menjadi 30% ? mohon penjelasan! 

Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,

Demikian pemandangan umum ini kami sampaikan untuk diberikan penjelasan oleh pihak eksekutif pada sidang parimpurna jawaban eksekutif selanjutnya. Mohon maaf apabila ada kata-kata ataupun kalimat yang kurang berkenan. Wallahu a’lam bishowab. 

Wassalmu’alaikum Wr.Wb.

Bandung, 24 Oktober 2013


FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 
KOTA BANDUNG


      Ketua                                         Sekretaris


Ahmad Kuncaraningrat, ST                    Budi Haryana, S.Si



Posting Komentar

0 Komentar