Fraksi PKS Pertanyakan Prosedur Pembuangan Limbah B3

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Bandung dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (24/10).
Fraksi PKS di antaranya mempertanyakan terkait pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya beracun (B3) mengapa tidak mengatur kriteria, prosedur, dan pengendalian untuk pembuangan limbah B3 di daerah.

PKS juga mempertanyakan tidak disebutkan secara spesifik jenis usaha, skala kegiatan, zat (substansi) B3 dalam objek pengendalian limbah B3 termasuk tindakan Pemkot terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam mengelola limbah B3.

Sedangkan Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing masalah yang dipertanyakan berapa besar potensi retribusi pemberian perpanjangan izin tenaga asing dan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bandung.

Selain Fraksi PKS Fraksi lainnya juga menyampaikan pertanyaan hampir sama tentang potensi restribusi dari tenaga asing dan tindakan tegas bagi perusahaan penghasil limbah B3 yang tidak mengelola dengan baik dan benar. Pemkot Bandung akan menjawab pandangan lima fraksi DPRD Kota Bandung pekan depan. (tsm)

sumber:
http://jabar.tribunnews.com/2013/10/24/pks-pertanyakan-prosedur-pembuangan-limbah-b3



Posting Komentar

0 Komentar