Wakil Ketua Panitia Khusus
(Pansus) 8 drg. Susi Sulastri mengaku sangat bersemangat memberikan payung
hukum guna memfasilitasi pesantren di Kota Bandung.
Itu agar pesantren bisa lebih
mudah berkembang dan berkreasi sehingga bisa menjadi tempat yang bermanfaat
lebih bagi lingkungannya baik dari segi ekonomi, sosial, budaya bahkan
kehidupan beragama.
Menurut politisi perempuan PKS
terbentuk pansus 8 dari aspirasi masyarakat terkait dukungan terhadap pesantren
yang masih sulit diakomodasi karena keterbatasan regulasi.
![]() |
Pesantren di Kota Bandung |
Hibah yang diberikan kepada pesantren terbatas hanya pada nominal kecil, seperti Rp50 juta untuk operasional, dan maksimal Rp250 juta untuk pembangunan.
Selebihnya, pesantren harus
mengandalkan swadaya masyarakat.
"Dengan adanya landasan
hukum berupa Raperda, dukungan dari APBD diharapkan lebih bisa membantu
pesantren dalam kegiatannya. Menurut Data Kementerian Agama Kota Bandung Mei
2024, di Kota Bandung terdapat 97 pondok pesantren dengan jumlah santri 15.085
orang (8.608 santri mukim 6477 santri non mukim)," ujarnya.
Secara umum, kata anggota komisi
IV ini, pondok pesantren di Kota Bandung menghadapi masalah yang berkaitan
dengan kualitas, kuantitas sarana-prasarana, ketersediaan pembiayaan, kualitas
SDM, kurikulum, strategi pembelajaran, serta manajemen/tata kelola pesantren.
"Modal sosial pondok
pesantren di Kota Bandung juga sangat rentan oleh friksi/konflik antar pengurus
dan/atau akibat ulah 'oknum' ustadz yang melakukan perbuatan melawan
hukum," tegasnya.
Lanjutnya, secara eskternal,
pondok pesantren di Kota Bandung juga menghadapi permasalahan belum kuatnya
‘jejaring kerja’ antar pondok pesantren dan pihak luar pesantren, adanya
resistensi atau stigma
negatif ‘radikal’ akibat kasus-kasus yang dilakukan 'oknum’ pesantren, termasuk
masih adanya ‘mis-rekognisi’ kepada lulusan pondok pesantren.
Namun demikian kata Susi, tidak
benar jika pesantren di Kota Bandung dikatakan tidak berkembang.
Pesantren di Bandung justru
mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Banyak pesantren di Bandung yang
telah beradaptasi dengan perkembangan zaman, menghadirkan fasilitas modern, dan
kurikulum yang beragam, termasuk pesantren yang berfokus pada pendidikan
teknologi dan bahasa asing.
"Banyak pesantren di Bandung
yang telah bertransformasi menjadi pesantren modern, yang memadukan nilai-nilai
agama dengan pendidikan umum dan teknologi terkini dan juga mengasah bisnis
UMKM anak anak atau santri santrinya," bebernya.
Masih kata Susi, undang-undang
nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren memberikan ruang yang cukup leluasa bagi
Pemerintah Daerah untuk terlibat dan mengambil peran dalam mengembangkan dan
menberdayakan lembaga pendidikan pesantren dan pesantren mempunyai hak untuk
mendapatkan perhatian, pengayoman, dan support anggaran dari pemerintah kota.
"Jadi memang sudah menjadi
kewajiban pemerintah daerah khususnya pemerintah Kota Bandung memfasilitasi
semua penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung ada kewajiban pemerintah
daerah di bab v fasilitasi penyelenggaraan pesantren pasal 14 'Pemerintah
Daerah Kota sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya bertanggungjawab
memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Daerah'," tegasnya.
Untuk lebih mengena terkait perda
ini bahkan pansus akan melalukan survey ke beberapa pesantren dikota Bandung
untuk melihat bagaimana pesantren-pesantren di Kota Bandung berkembang.
Pihaknya akan mengali informasi
apa saja yang bisa dibantu dari DPRD Kota Bandung terutama dalam hal kebijakan
hukum dan bantuan anggaran.
0 Komentar