DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Fasilitasi Pesantren: Dorong Dukungan Hukum, Anggaran, dan Modernisasi

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 8 drg. Susi Sulastri mengaku sangat bersemangat memberikan payung hukum guna memfasilitasi pesantren di Kota Bandung.

Itu agar pesantren bisa lebih mudah berkembang dan berkreasi sehingga bisa menjadi tempat yang bermanfaat lebih bagi lingkungannya baik dari segi ekonomi, sosial, budaya bahkan kehidupan beragama.

Menurut politisi perempuan PKS terbentuk pansus 8 dari aspirasi masyarakat terkait dukungan terhadap pesantren yang masih sulit diakomodasi karena keterbatasan regulasi.

Pesantren di Kota Bandung

Hibah yang diberikan kepada pesantren terbatas hanya pada nominal kecil, seperti Rp50 juta untuk operasional, dan maksimal Rp250 juta untuk pembangunan.

Selebihnya, pesantren harus mengandalkan swadaya masyarakat.

"Dengan adanya landasan hukum berupa Raperda, dukungan dari APBD diharapkan lebih bisa membantu pesantren dalam kegiatannya. Menurut Data Kementerian Agama Kota Bandung Mei 2024, di Kota Bandung terdapat 97 pondok pesantren dengan jumlah santri 15.085 orang (8.608 santri mukim 6477 santri non mukim)," ujarnya.

Secara umum, kata anggota komisi IV ini, pondok pesantren di Kota Bandung menghadapi masalah yang berkaitan dengan kualitas, kuantitas sarana-prasarana, ketersediaan pembiayaan, kualitas SDM, kurikulum, strategi pembelajaran, serta manajemen/tata kelola pesantren.

"Modal sosial pondok pesantren di Kota Bandung juga sangat rentan oleh friksi/konflik antar pengurus dan/atau akibat ulah 'oknum' ustadz yang melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Lanjutnya, secara eskternal, pondok pesantren di Kota Bandung juga menghadapi permasalahan belum kuatnya ‘jejaring kerja’ antar pondok pesantren dan pihak luar pesantren, adanya resistensi atau stigma
negatif ‘radikal’ akibat kasus-kasus yang dilakukan 'oknum’ pesantren, termasuk masih adanya ‘mis-rekognisi’ kepada lulusan pondok pesantren.

Namun demikian kata Susi, tidak benar jika pesantren di Kota Bandung dikatakan tidak berkembang.

Pesantren di Bandung justru mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi jumlah maupun kualitas.

Banyak pesantren di Bandung yang telah beradaptasi dengan perkembangan zaman, menghadirkan fasilitas modern, dan kurikulum yang beragam, termasuk pesantren yang berfokus pada pendidikan teknologi dan bahasa asing.

"Banyak pesantren di Bandung yang telah bertransformasi menjadi pesantren modern, yang memadukan nilai-nilai agama dengan pendidikan umum dan teknologi terkini dan juga mengasah bisnis UMKM anak anak atau santri santrinya," bebernya.

Masih kata Susi, undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren memberikan ruang yang cukup leluasa bagi Pemerintah Daerah untuk terlibat dan mengambil peran dalam mengembangkan dan menberdayakan lembaga pendidikan pesantren dan pesantren mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian, pengayoman, dan support anggaran dari pemerintah kota.

"Jadi memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah khususnya pemerintah Kota Bandung memfasilitasi semua penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung ada kewajiban pemerintah daerah di bab v fasilitasi penyelenggaraan pesantren pasal 14 'Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya bertanggungjawab memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Daerah'," tegasnya.

Untuk lebih mengena terkait perda ini bahkan pansus akan melalukan survey ke beberapa pesantren dikota Bandung untuk melihat bagaimana pesantren-pesantren di Kota Bandung berkembang.

Pihaknya akan mengali informasi apa saja yang bisa dibantu dari DPRD Kota Bandung terutama dalam hal kebijakan hukum dan bantuan anggaran.

Posting Komentar

0 Komentar