PR Kota Bandung, Andri Rusmana: Harus Ada Usaha Signifikan

 

Masuknya Kota Bandung sebagai Kota Termacet di dunia ke 12 berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan TomTom Traffic Index pada 2024, menjadi catatan penting bagi pemerintahan baru yang baru saja terpilih untuk segera menyiapkan Solusi kongkret guna menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu di ungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana. Rabu (22/1/2024).

Andri menjelaskan, Pemerintah perlu melakukan riset mendalam guna mencari Solusi yang efektif, bukan sekedar ceremony atau penundaan masalah semata.

“Kalau dari tahun ke tahun tidak ada usaha yang signifikan dari pihak Pemerintah Kota Bandung mungkin karena minimnya riset dan pengetahuan terhadap solusi kemacetan, ini perlu di selesaikan,” jelasnya.

kondisi macet di Kota Bandung

Padahal menurut Andri, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah, untuk bisa mengatasi permasalahan kemacetan yang sampai saat ini masih menjadi persoalan pelik di Kota Bandung.

Mulai dari menyiapakan angkutan public yang memadai untuk menggeser kebiasaan masyarakat, melakukan edukasi perubahan perilaku dalam beraktifitas untuk masyarakat, hingga menyiapkan infrastruktur jalan yang jauh lebih memadai sesuai kebutuhan saat ini secara bertahap dan berkala sesuai kemampuan.

“Sebagaimana kita ketahui angkot sudah mulai berkurang momen ini harusnya dimanfaatkan oleh pemerintah kota bandung untuk membuat angkutan publik yang baik sehingga masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan angkutan publik,” katanya.

“Selain itu harus berani melakukan pelebaran jalan jalan walaupun mungkin setahun hanya mampu 100 meter ya tidak apa apa, yang penting ada usaha dan hasil nyata jalannya bisa menjadi luas walaupun dari segi pembebasan lahan mahal tapi harus dilakukan agar nyata hasilnya,”imbuhnya.

Tidak hanya itu, dikatakan Andri, Parkir liar yang memakan ruas jalan kerap kali menjadi salah satu penyebab dan penyumbang kemacetan yang ada di Kota Bandung.

Oleh karenanya, pemerintah pun harus berani menjalankan Perda yang sudah ada, sekaligus menyiapkan kantung kantung parkir agar tidak ditemukan lagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat, sehingga menimbulkan kemacetan.

“Penegakan PERDA juga harus dilakukan terlebih bagi kendaraan yang parkir disembarang tempat. Jangan sampai parkir kendaraan di badan jalan menyumbang kemacetan juga di Kota Bandung, Bandung harus berani membuat lokasi tempat tempat parkir dan gedung gedung parkir sendiri untuk dikelola oleh Pemkot sebagai PAD,”terangnya.

Jika hal tersebut mampu dijalankan secara bertahap, baik, konsisten dan bukan sebatas ceremony ataupun egosentris antar instansi semata, Andri meyakini persoalan kemacetan di Kota Bandung mampu teratasi.

“Masih adanya ego antar Organisasi perangkat daerah terhadap kondisi kemacetan di kota Bandung sehingga apabila dilakukan hanya oleh dishub tidak akan selesai selesai, oleh karena itu perlunya penyelesaian kemacetan itu harusnya di lakukan oleh banyaknya OPD yang terlibat, dan dilakukan secara baik, konsisten bukan hanya sebatas ceremony semata,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar