Masuknya Kota Bandung sebagai Kota Termacet di dunia ke 12 berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan TomTom Traffic Index pada 2024, menjadi catatan penting bagi pemerintahan baru yang baru saja terpilih untuk segera menyiapkan Solusi kongkret guna menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu di ungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana. Rabu (22/1/2024).
Andri menjelaskan, Pemerintah
perlu melakukan riset mendalam guna mencari Solusi yang efektif, bukan sekedar
ceremony atau penundaan masalah semata.
“Kalau dari tahun ke tahun tidak
ada usaha yang signifikan dari pihak Pemerintah Kota Bandung mungkin karena
minimnya riset dan pengetahuan terhadap solusi kemacetan, ini perlu di
selesaikan,” jelasnya.
![]() |
kondisi macet di Kota Bandung |
Padahal menurut Andri, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah, untuk bisa mengatasi permasalahan kemacetan yang sampai saat ini masih menjadi persoalan pelik di Kota Bandung.
Mulai dari menyiapakan angkutan
public yang memadai untuk menggeser kebiasaan masyarakat, melakukan edukasi
perubahan perilaku dalam beraktifitas untuk masyarakat, hingga menyiapkan
infrastruktur jalan yang jauh lebih memadai sesuai kebutuhan saat ini secara
bertahap dan berkala sesuai kemampuan.
“Sebagaimana kita ketahui angkot
sudah mulai berkurang momen ini harusnya dimanfaatkan oleh pemerintah kota
bandung untuk membuat angkutan publik yang baik sehingga masyarakat mau beralih
dari kendaraan pribadi ke kendaraan angkutan publik,” katanya.
“Selain itu harus berani
melakukan pelebaran jalan jalan walaupun mungkin setahun hanya mampu 100 meter
ya tidak apa apa, yang penting ada usaha dan hasil nyata jalannya bisa menjadi
luas walaupun dari segi pembebasan lahan mahal tapi harus dilakukan agar nyata
hasilnya,”imbuhnya.
Tidak hanya itu, dikatakan Andri,
Parkir liar yang memakan ruas jalan kerap kali menjadi salah satu penyebab dan
penyumbang kemacetan yang ada di Kota Bandung.
Oleh karenanya, pemerintah pun
harus berani menjalankan Perda yang sudah ada, sekaligus menyiapkan kantung
kantung parkir agar tidak ditemukan lagi kendaraan yang parkir di sembarang
tempat, sehingga menimbulkan kemacetan.
“Penegakan PERDA juga harus
dilakukan terlebih bagi kendaraan yang parkir disembarang tempat. Jangan sampai
parkir kendaraan di badan jalan menyumbang kemacetan juga di Kota Bandung,
Bandung harus berani membuat lokasi tempat tempat parkir dan gedung gedung
parkir sendiri untuk dikelola oleh Pemkot sebagai PAD,”terangnya.
Jika hal tersebut mampu
dijalankan secara bertahap, baik, konsisten dan bukan sebatas ceremony ataupun
egosentris antar instansi semata, Andri meyakini persoalan kemacetan di Kota
Bandung mampu teratasi.
“Masih adanya ego antar
Organisasi perangkat daerah terhadap kondisi kemacetan di kota Bandung sehingga
apabila dilakukan hanya oleh dishub tidak akan selesai selesai, oleh karena itu
perlunya penyelesaian kemacetan itu harusnya di lakukan oleh banyaknya OPD yang
terlibat, dan dilakukan secara baik, konsisten bukan hanya sebatas ceremony
semata,” tutupnya.
0 Komentar