Padahal Perda P4GN telah disahkan
pada 2021
DPRD Kota Bandung mengeluhkan
program-program dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika belum berjalan optimal. Padahal, Peraturan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah disahkan.
Mantan Ketua Panitia Khusus P4GN
DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menilai, belum optimalnya program-program P4GN
ini akibat belum adanya turunan peraturan wali kota (perwal) dari Perda tersebut
yang dieksekusi menjadi perwal. Akibatnya, program-program yang harusnya
berjalan dengan pasti menjadi tertunda.
"Terlebih leading sektornya
bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi
vertikal yaitu BNN Kota (BNNK) Bandung, sehingga turunan perwal dari perda
tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satupun diproses untuk bisa
menjadi perwal," keluh Andri saat ditanya wartawan.
"Oleh karena itu nanti kita
ingatkan lagi kepada Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan
perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN
tidak berjalan secara maksimal," tegasnya.
Persoalan komunikasi yang belum
berjalan dengan baik
Menurut Andri, tidak berjalan optimalnya perda P4GN ini diakibatkan
persoalan komunikasi. Sebab, dalam pelaksanaan Perda P4GN dilakukan lembaga
vertikal BNNK dan bukan perangkat daerah pemerintah Kota Bandung.
"Ya itu tadi, leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah
Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNNK jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak
maksimal. Di sisi lain perda punya pemkot tapi di lain pihak pelaksanaannya
oleh BNNK yang diluar perangkat daerah," ujar dia.
Penanganan masalah narkotika di Kota Bandung harus dilakukan serius
Andri mengatakan, seperti diketahui penanganan masalah narkotika ini
harus sangat serius, dikarenakan dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah
menembus ke anak sekolah dasar (SD).
Andri pun berharap Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi
hal-hal yang berkaitan tentang penyebaran narkotika di Kota Bandung, setelah
terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.
“Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar
ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi,”
ujarnya.
Provinsi Jabar menjadi pengguna narkoba jarum sutik terbesar di
Indonesia
Berdasarkan data BNN, Jawa Barat merupakan daerah pemakai narkoba jarum suntik terbesar di Indonesia dan bila
dipresentasekan sebanyak 20 persen peningkatannya dari 2019 ke 2022.
0 Komentar