Ketua DPRD Desak Dibentuknya BPBD di Kota Bandung

 

Di tengah ancaman bencana yang bisa terjadi kapan saja, Kota Bandung belum memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus untuk penanganan kebencanaan.

Saat ini, penanganan kebencanaan di Kota Bandung masih berada di bawah satu OPD yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan (Diskar PB).

Karenanya, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap sangat diperlukan. Pemkot Bandung diketahui telah mengajukan proses pembentukan peraturan daerah (Perda) kebencanaan ke DPRD Kota Bandung.

Banjir di Kota Bandung

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menuturkan, pembentukan BPBD adalah salah satu hal mendesak yang perlu dilakukan di Kota Bandung saat ini. DPRD kata dia juga telah merespon usulan Pemkot Bandung soal Perda kebencanaan yang jadi payung hukum pembentukan BPBD.

"Prosesnya kan harus ada payung hukumnya dan harus ada Perda-nya dulu. Memang dari pemerintah sudah mengajukan ke DPRD untuk dibentuk perda dan kita sudah merespon," tutur Asep.

Menurutnya, DPRD Kota Bandung akan segera membentuk pansus untuk membahas pengesahan Perda Kebencanaan. Perda itu ditargetkan rampung di tahun 2024 ini dan pembentukan BPBD bisa terealisasi di tahun 2025 mendatang.

"Tinggal sekarang pembentukan pansus ya untuk dibahas terkait dengan rencana Perda-nya. Mudah-mudahan tahun ini Perda tuntas dan sudah ada payung hukum, sehingga tahun depan sudah bisa eksekusi. Besok insyaallah paripurna untuk pembentukan pansus," jelasnya.

"Secara umum kami memang melihat kebutuhan akan BPBD sangat dibutuhkan untuk Kota Bandung," tutup Asep.

Posting Komentar

0 Komentar