Industri atau ekonomi kreatif
harus menjadi sasaran penanaman modal di Kota Bandung, oleh karena itu DPRD
Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan ini.
Hal ini tertera dalam Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman, perda
yang sudah dua tahun ini ditetapkan diharapkan benar-benar dijalankan.
Perda Penyelenggaraan Penanaman
Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Ketua
DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi
ramahnya pemerintah pusat.
Asep mengungkapkan, pemerintah
daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single
Submission) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi,
sedangkan yang lebih repot adalah mengawasi.
"Kami ingin mendorong agar
kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi,
tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi," ucap Asep yang
juga menjadi Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat
pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 lalu, Selasa (5/11/2024).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya
mendorong saat pembahasan Perda, dan ekonomi yang naik, lingkungan tetap
terjaga.
Dalam ruang lingkup investasi di
Kota Bandung terbatas, menurut Asep saat dimunculkan kata penanaman modal yang
terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah
industri.
"Dan di Bandung investasi
penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah
sakit," terang Asep. Lebih lanjut Asep menyoroti dengan kehadiran Perda
Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka pihaknya mendorong agar investasi diarahkan
pada sektor ekonomi kreatif, juga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada
di Kota Bandung.
"Yang layak
diinvestasikan adalah karya-karya lokal, karena sudah banyak pelaku usaha yang
membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya, dan penanaman modal
harus didorong ke ekonomi kreatif," tutur Asep.
Dalam Pasal 17 Perda
Penyelanggaraan Penanaman Modal, menurut Asep, pemerintah harus menyediakan
peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.
Peta investasi merupakan
pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan, dimana
sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik
dalam peta investasi tersebut. Usulan pansus dan masuk dalam poin khusus, industri
kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi
pengembangan industri kreatif.
0 Komentar