PKL di Bandung Menjamur, Dewan Sentil Pemkot

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan menyoroti kembali menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung. Agus menilai, tak terkendalinya PKL di Bandung tak lepas dari inkonsistensi Satpol PP Kota Bandung dalam penegakan aturan.

“Munculnya PKL ini ditempat-tempat terlarang, karena akibat ketidaktegasan oknum atau pembiaran, jung jleg hiji dua pas loba jadi riweuh, rame gejala sosial, jadi masalah sosial, masalah politik, jadi kalo satu Kawasan tidak berpihak pada aturan, maka tetap ada kawasan, kalo ngga ada zona-zona tersebut, kabeh akan dicaplok,” kata Agus.

Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima

Agus menjelaskan Kota Bandung menjadi salah satu kota tujuan wisata kuliner dan menjadi favorit wisatawan. Pemkot Bandung terus berusaha memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan, dan ketertiban kota. Salah satunya melalui penataan dan pembinaan PKL.

Peraturan mengenai penataan dan pembinaan PKL ini dijelaskan dalam Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, kuning untuk lokasi yang bisa tutup-buka berdasarkan waktu dan tempat, serta hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Agus menyebut pembinaan dan penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung belum dilakukan secara serius, bahkan ada oknum yang sengaja mencari keuntungan, dampaknya bukan terbina malahan jadi binasa.

“Misalnya di lengkong belum ditata dibina yaitu kuliner di Lengkong kecil, beberapa kejadian yang sudah dibina pemerintah jadi binasa, karena kalo pedagang pindah, orientasinya piduiteun, misalkan NIB diuruskan bareng, ongkosnya diselipkeun sekian rebu per orang, kan jasa, mikirna kaditu, bukan membina tapi piduiteun we,” kata Agus.

Lanjutnya, Jadi setiap orang yang tujuannya itu bukan pelayanan, maka tidak akan selesai.

Politisi PKS ini pun mendesak Pemkot Bandung membuat master plan terkait penataan dan pembinaan PKL di Kota Bandung sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

“Termasuk pemerintah yang mengelola yang orientasinya piduiten, jadi pemerintah datang lain alus, nah itu juga masalah, Makanya pembenahan PKL ini ada master plan nya mana,” ujar Agus.

 

 



Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar