Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota
Bandung Agus Andi Setyawan menyoroti kembali menjamurnya Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kota Bandung. Agus menilai, tak terkendalinya PKL di Bandung tak lepas
dari inkonsistensi Satpol PP Kota Bandung dalam penegakan aturan.
“Munculnya PKL ini
ditempat-tempat terlarang, karena akibat ketidaktegasan oknum atau pembiaran,
jung jleg hiji dua pas loba jadi riweuh, rame gejala sosial, jadi masalah
sosial, masalah politik, jadi kalo satu Kawasan tidak berpihak pada aturan,
maka tetap ada kawasan, kalo ngga ada zona-zona tersebut, kabeh akan dicaplok,”
kata Agus.
Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima |
Agus menjelaskan Kota Bandung menjadi salah satu kota tujuan wisata kuliner dan menjadi favorit wisatawan. Pemkot Bandung terus berusaha memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan, dan ketertiban kota. Salah satunya melalui penataan dan pembinaan PKL.
Peraturan mengenai penataan dan pembinaan PKL ini dijelaskan dalam Perda
Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk
yang tidak boleh terdapat PKL, kuning untuk lokasi yang bisa tutup-buka
berdasarkan waktu dan tempat, serta hijau yang diperbolehkan berdagang bagi
PKL.
Agus menyebut pembinaan dan
penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung belum dilakukan secara
serius, bahkan ada oknum yang sengaja mencari keuntungan, dampaknya bukan
terbina malahan jadi binasa.
“Misalnya di lengkong belum
ditata dibina yaitu kuliner di Lengkong kecil, beberapa kejadian yang sudah
dibina pemerintah jadi binasa, karena kalo pedagang pindah, orientasinya
piduiteun, misalkan NIB diuruskan bareng, ongkosnya diselipkeun sekian rebu per
orang, kan jasa, mikirna kaditu, bukan membina tapi piduiteun we,” kata Agus.
Lanjutnya, Jadi setiap orang yang
tujuannya itu bukan pelayanan, maka tidak akan selesai.
Politisi PKS ini pun mendesak
Pemkot Bandung membuat master plan terkait penataan dan pembinaan PKL di Kota
Bandung sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
“Termasuk pemerintah yang
mengelola yang orientasinya piduiten, jadi pemerintah datang lain alus, nah itu
juga masalah, Makanya pembenahan PKL ini ada master plan nya mana,” ujar Agus.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar