Tanggapan Dewan Usai Perda Pelayanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Disahkan

 

Agus Salim anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung menyoroti tingkat ketergantungan yang tinggi dengan daerah lain terkait ketersediaan pangan, berdasarkan data, bahwa kebutuhan konsumen akan pangan di Kota Bandung ini hampir 96,4 persen didatangkan dari luar Kota Bandung. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan tata kelola pelayanan pangan agar mencukupi kebutuhan Masyarakat Kota Bandung.

“Pelayanan bidang pangan, pertanian dan peternakan jadi tiga aspek bidang itu diharapkan bisa maksimal dikelola oleh Dinas di Kota Bandung, ini menjadikan penguatnya bagaimana kita menguatkan ketahanan pangan,” kata Agus.

Para petani sedang panen

Sebagai anggota pansus, Ia menyarankan Pemkot Bandung untuk membeli tanah diluar Kota Bandung, mengingat ketersediaan lahan yang tidak memadai untuk pertanian. Tanah tersebut dikelola dengan serius dan kesungguhan, lalu disupport secara infrastruktur, misalnya irigasi atau pengairan dampaknya memberikan efektivitas untuk kebutuhan masyarakat Kota Bandung.

“Kita telah mengusulkan untuk membeli tanah di Karawang, karena kalo memaksakan tanah di Kota Bandung cost nya tinggi, tanah tersebut di jaga dan dikelola menjadi lahan sawah yang dilindungi (LSD) sehingga memiliki sisi ekonomi,” kata Agus.

Ia mengapreasiasi telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung. Ia berharap pemerintah dapat menyediakan stok yang mencukupi, menjaga kestabilan harga dan terjaminnya keamanan dari sisi kehalalan dan Kesehatan.

“Fungsi perda adalah menguatkan bagaimana Kota Bandung secara stok aman baik itu dari sisi ketersediaan, yang kedua dari sisi keamanan, yang ketiga dari sisi keterjangkauan,” kata Agus.

Lanjutnya, Kalo ada stoknya, harganya itu mahal, itu ngapain. Barang itu ada tapi tidak halal tidak sehat.

 



Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar