Peraturan Daerah (Raperda)
tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol) kini
tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung. Pelarangan ini
diusulkan khususnya bagi umat muslim dan anak berusia 1 sampai 18 tahun.
Menurut Anggota Pansus 9 Salmiah
Rambe, Kota Bandung sebelumnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang
minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang
Minuman Beralkohol. Namun ada beberapa item yang direvisi di perda tersebut.
Polisi melakukan razia minuman beralkohol |
Sehingga dibahaslah Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol (Minol). Ia pun sangat setuju dan mendukung atas pembahasan
raperda tersebut.
"Terlebih judulnya jelas dan
tegas 'Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol'. Karena memang untuk
menyempurnakan perda, pertama harus dilakukan pelarangan dulu karena mayoritas
penduduk Kota Bandung adalah muslim," katanya.
"Bagi umat muslim, minol
atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya
haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya
'pelarangan'," imbuh Salmiah.
Pihaknya pun mengusulkan,
pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18
tahun tidak boleh mengonsumsi/membeli/menjual minol. Salmiah berharap usulannya
dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang
dijual dimana pun.
"Warga mengaku resah adanya
bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan (pengunjungnya) mabok tergelepar di
jalan," ujarnya.
Bahkan, kata Salmiah, banyak anak
anak remaja yang tewas sia-sia karena minum oplosan. Salmiah sangat mendorong
agar dalam Perda terdapat pula pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya.
Selain itu, ia juga sangat setuju atau mendorong larangan menjual minol di
pusat perbelanjaan toko atau swalayan.
Dalam Perda tentang Pelarangan
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), tambahnya, bakal
dicantumkan sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa
teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian
tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda
administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar