DPRD Kota Bandung Segera Revisi Perda Tentang Larangan Minuman Beralkohol

 

Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol) kini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung. Pelarangan ini diusulkan khususnya bagi umat muslim dan anak berusia 1 sampai 18 tahun.

Menurut Anggota Pansus 9 Salmiah Rambe, Kota Bandung sebelumnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang Minuman Beralkohol. Namun ada beberapa item yang direvisi di perda tersebut.

Polisi melakukan razia minuman beralkohol

Sehingga dibahaslah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Ia pun sangat setuju dan mendukung atas pembahasan raperda tersebut.

"Terlebih judulnya jelas dan tegas 'Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol'. Karena memang untuk menyempurnakan perda, pertama harus dilakukan pelarangan dulu karena mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim," katanya.

"Bagi umat muslim, minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya 'pelarangan'," imbuh Salmiah.

Pihaknya pun mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengonsumsi/membeli/menjual minol. Salmiah berharap usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

"Warga mengaku resah adanya bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan (pengunjungnya) mabok tergelepar di jalan," ujarnya.

Bahkan, kata Salmiah, banyak anak anak remaja yang tewas sia-sia karena minum oplosan. Salmiah sangat mendorong agar dalam Perda terdapat pula pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya. Selain itu, ia juga sangat setuju atau mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko atau swalayan.

Dalam Perda tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), tambahnya, bakal dicantumkan sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 




 

Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar