DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 saat ini terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Raperda ini disusun untuk mendorong percepatan daya saing prestasi olahraga serta peningkatan angka partisipasi masyarakat dalam berolahraga.
Menurut Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Pansus 8 terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah mulai melakukan pembahasan dengan menggelar ekspos serta focus group discussion (FGD) dengan para insan olahraga, KONI dan beberapa organisasi olahraga. Selain itu, pihaknya juga sudah menyerap banyak informasi dari masyarakat.
Atlet NPCI Kota Bandung raih emas ASEAN Para Games 2022 |
"Mudah-mudahan pembahasan Perda ini makin lengkap. Karena memang tujuan dibahasnya Perda ini adalah untuk percepatan daya saing prestasi keolahragaan di Kota Bandung. Serta upaya untuk mendukung peningkatan angka partisipasi masyarakat dalam berolahraga," ujarnya.
Selain itu, kata Asep, Raperda
ini dibahas untuk meningkatkan indeks kebugaran jasmani. Serta, meningkatkan
indeks pembangunan pemuda, indeks prestasi olahraga dan juga indeks
kesejahteraan masyarakat.
"Kedepan kita ingin para
insan olahraga yang sudah punya peran cukup besar mengharumkan nama Kota
Bandung itu mendapatkan perhatian lebih," katanya
Melalui Perda ini juga, kata dia,
pihaknya mendorong untuk pembuatan fasilitas-fasilitas publik terkait olahraga
yang memadai di Kota Bandung. Serta, ada beberapa pembahasan lainnya yang
dilakukan di dalam Perda ini di antaranya soal pembinaan dan pengembangan
olahraga.
Pembahasan lainnya, tentang
pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pengaturan
terkait dengan pelaku olahraga dan termasuk sarana serta prasarana olahraga
yang tersebar di wilayah Kota Bandung.
"Termasuk kita juga ingin
bahas terkait dengan pendanaan keolahragaan. Bahkan, hari ini dengan
perkembangan teknologi, kita juga ingin melakukan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan dan informasi olahraga," katanya.
Tak kalah penting, kata dia,
melalui Perda ini pihaknya juga ingin mendorong peran serta masyarakat supaya
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam kegiatan
keolahragaan.
"Juga dibahas bagaimana
olahraga hubungannya dengan industri olahraga. Termasuk standarisasi,
akreditasi dan sertifikasi bagi para pelaku olahraga. Serta juga pengaturan
atau pembatasan pengaturan supaya tidak terjadi hal-hal misalnya doping dan sebagainya.
Itu yang dibahas dalam Perda Keolahragaan," paparnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar