DPRD Kota Bandung Dorong Aturan Tanam Kabel ke Tanah

 

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mendorong dibentuknya aturan tegas terkait penataan kabel ke bawah tanah (ducting). Hal itu menyusul kecelakaan yang menewaskan warga akibat terjerat kabel yang menjuntai ke bawah.

Kondisi kabel di pinggir jalan

"Kalau saya sih mendorong regulasinya, apakah itu perwal terlebih dahulu kalau belum ada, sehingga bisa menertibkan (kabel). Itu kan di kompleks-kompleks luar biasa, tidak teratur," ujar Tedy.


Sebelum kecelakaan maut terjadi, sedianya Pemerintah Kota Bandung telah merapikan tata estetika kota dari kabel fiber optik (FO) di dua ruas jalan, yakni Dago dan Riau.

Pemkot Bandung pun memiliki target untuk 'menanam' kabel fiber optik sepanjang 247 kilometer dalam tiga tahun ke depan. Pengerjaan tahun pertama akan dimulai pada Juni 2024-Juni 2025, dengan target ducting 94 kilometer.

Sambil menunggu proyek itu berjalan, Tedy meminta agar penyedia layanan terkait memastikan bahwa kabel yang masih dipasang di tiang-tiang, tidak membahayakan publik.

"Kemudian terkait yang hari ini banyak berjuntai gitu, kita berharap agar dari pihak pemasang melihat, jangan membiarkan kabel-kabel sehingga kondisinya ada yang membuat kejadian (kecelakaan) kemarin," ujar Tedy.

"Sekarang kan marak ya di permukiman-permukiman, hemat kami kita harus ada aturan bahwa seluruh kabel-kabel provider terutama internet, ada aturan semuanya harus diturunkan. Aturan di kita kan belum cukup memadai, ini harus segera," katanya melanjutkan.

Sekedar diketahui, Dodih (60) warga Cipamokolan, Kota Bandung, tewas usai mengalami kecelakaan tunggal akibat lehernya terjerat kabel saat berkendara di Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu (25/2/2024).

Kabel yang menjuntai itu juga dipastikan bukan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Petugas PLN sudah mengecek langsung ke lokasi dan menyatakan tidak ada kabel listrik yang menjuntai ke jalan.

 





Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar