Perda ini menjadi induk dari
perda yang sudah ada sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bandung terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup (PPLH) bisa disahkan tahun ini.
Ketua Pansus Raperda PPLH Yudi
Cahyadi mengatakan, Raperda PPLH akan membahas semua hal mulai dari sampah,
kemacetan, air tanah, polusi udara. Jika, raperda ini bisa disahkan tahun ini
diharapkan 30 tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah,
berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Kondisi Macet di Kota Bandung |
"Periodisasi Perda PPLH ini selama 30 tahun, sehingga bila disahkan pada tahun 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054," kata dia.
Menjadi perda induk pembangun
Kota Bandung
Yudi menyebutkan, Perda PPLH
cukup penting untuk segera dibahas sebagai upaya pembangunan yang
berkelanjutan. Makanya sebetulnya, PPLH ini ialah perda induk.
"Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana
Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ungkap Yudi.
Dia mengungkapkan, dengan
disahkannya perda tersebut sehingga 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih
layak huni. "Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun,
dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ujar
dia.
Menurut Yudi, pembangunan di Kota
Bandung merupakan meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada
waktunya harus dikembalikan ke anak cucu dengan kondisi yang baik Kota Bandung.
Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di
Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan
lingkungan.
Untuk mewujudkan hal ini, ungkap
Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda
ini. Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini.
Perda PPLH untuk menguatkan
pembangunan berkelanjutan
Dia mengatakan, perda ini dibuat
karena harus ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan. Tetapi,
pembangunan yang sudah terjadi saat ini bukan berarti acak-acakan dan tidak
terarah.
"Sekarang juga kan ada RTRW.
Tapi, Perda PPLH ini lebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” ujarnya.
Menurutnya, Perda PPLH ini juga
sangat berkaitan dengan perda yang sudah ada saat ini. Seperti Perda Bangunan
Gedung, Pengelolaan Sampah, Perhubungan. “PPLH ini merupakan perda induk,
harusnya jadi acuan,” terangnya.
Namun diakuinya, peraturan
pemerintah terkait PPLH ini belum lahir. “Akan tetapi di provinsi sudah ada
Perda PPLH,” ujarnya.
Dalam Perda PPLH ini, dibahas
soal pengelolaan sampah. Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah
Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor
perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.
Untuk pun RTH harus dikejar 30
persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam
setiap pembangunan. “Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ujarnya.
Menjadi Perda induk, nantinya
perda yang lain harus melakukan penyesuaian, termasuk RPJM. Untuk Raperda ini
sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat.
“Ada beberapa masukan dari warga
seperti perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah,”
jelasnya.
Pansus lakukan studi banding
untuk susun materi teknis
Dalam prosesnya, Pansus Raperda
PPLH melakukan studi banding ke Kabupaten Karawang untuk melakukan penyusunan
perda dan meteri teknis. Sebab, Kabuapten Karawang juga melakukan hal sama
dengan Kota Bandung. Upaya itu, untuk melihat isu strategis yang ada di Kota
Bandung.
“Kemarin isu strategisnya soal
kemacetan dan pengelolaan sampah. Di Karawang, sampah bisa dikelola pihak
swasta yang langsung melakukan kerja sama dengan masyarakat. Pembayarannya juga
langsung swasta ke masyarakat, di kita enggak ada karena RT RW. Di sana
tarifnya tinggi tapi ada kepastian lingkungan bersih. Kita lihat mekanismenya
diperbolehkan ada enggak, tapi di sana sudah diimplementasikan,” terangnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar