Indeks Standar Polusi Udara (ISPU) Kota Bandung dalam posisi atau kategori Sedang. Sehingga tingkat kualitas udara di Kota Bandung masih dapat diterima atau dalam batas toleransi.
Kepala Seksi
Pemantau Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Irene Iramamuti mengatakan, angka
ISPU di Kota Bandung dalam satu minggu terakhir menunjukkan tertinggi pada
angka 93 dan terendah pada angka 67 untuk parameter PM 2,5.
“Sedang dalam
tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada manusia, hewan dan tumbuhan.
Angka/skor normal pada kategori baik dengan angka 0-50 dan Sedang pada angka
51-100. Namun idealnya kualitas udara itu terbagus pada kategori baik yang
berarti sehat,” ujarnya.
Kondisi udara di Kota Bandung |
Irene menjaslakan parameter penyebab angka ISPU Sedang yaitu PM 2,5 merupakan partikulat yang dapat bersumber secara alami dari debu dan juga dapat dari asap cerobong dari pabrik dan lainnya.
“Hal yang
mempengaruhi kondisi tersebut di atas adalah karena kondisi cuaca ekstrem di
Kota Bandung, musim kemarau dan juga karea posisi Kota Bandung yang berada pada
cekungan menyebabkan akumulasi polusi lebih lama,” Jelasnya.
Untuk itu,
DLH Kota Bandung saat ini sedang melakukan beberapa upaya agar kualitas udara
di Kota Bandung meningkat. Diantaranya, melaksanakan pembinaan kepada pelaku
usaha yang kegiatan usahanya padat mencemari kualitas udara.
Termasuk
sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut serta menurukan polusi udara melalui
unser kewilayahan kecamatan dan keluarahan, sosialisasi kepada unsur
pemerintahan, masyarakat, kalangan akademisi dan pelaku usaha tentang eco
driving, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dalam upaya pengendalian
pencemaran udara.
“DLH Kota
Bandung juga melaksanakan pemanatauan kualitas udara secara kontinyu untuk
mengetahui kondisi kualitas udara,” ujar Irene.
DLH Kota
Bandung juga mengimbau agar warga Kota Bandung melakukan beberapa hal sebagai
upaya bersama memulihkan kualitas udara di Kota Bandung. Yakni, menggunakan
masker apabila berada di area padat lalu lintas dan area luas yang kering untuk
terlindungi dari debu.
Melaksanakan
penanaman pohon serta pemeliharaannya karena berfungsi sebagai pereduksi polusi
udara. Selalu memelihara kendaraan bermotor, di antaranya melalui tune up rutin
dan melakukan uji emisi kendaraan. Tidan membakar sampah rumah tangga di
halaman rumah karena asap dan baunya dapat mencemari udara dan menganggu
lingkungan sekitar.
Sementara
itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, sebagai langkah
antisipasi terhadap polusi udara dengan menggerakkan masyarakat untuk
menggunakan kendaraan umum. Namun memang hal ini harus dibarengi dengan
perbaikan kualitas transportasi umum tersebut.
Selain itu,
Tedy pun meminta orang tua tidak memberikan kendaraan bermotor pada anaknya
yang belum memiliki SIM. “Paling tidak, anak-anak yang engga punya SIM jangan
diberikan motor oleh orang tuanya, berikan sepeda apalagi sekarang kan system
zonasi,” tuturnya.
“Pada pihak
kepolisian, kalau menemukan siswa SMP yang menggunakan kendaraan bermotor
tilang aja, dengan tegas itu dilarang dan ini harus jadi perhatian sekolah yang
anak-anak nelum masuk usia mendapatkan SIM. Polisi bisa melakukan razia itu
bisa mengurangi polusi,” ujaranya.
0 Komentar