Kualitas Udara di Kota Bandung Kategori Sedang

 Indeks Standar Polusi Udara (ISPU) Kota Bandung dalam posisi atau kategori Sedang. Sehingga tingkat kualitas udara di Kota Bandung masih dapat diterima atau dalam batas toleransi.

Kepala Seksi Pemantau Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Irene Iramamuti mengatakan, angka ISPU di Kota Bandung dalam satu minggu terakhir menunjukkan tertinggi pada angka 93 dan terendah pada angka 67 untuk parameter PM 2,5.

“Sedang dalam tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada manusia, hewan dan tumbuhan. Angka/skor normal pada kategori baik dengan angka 0-50 dan Sedang pada angka 51-100. Namun idealnya kualitas udara itu terbagus pada kategori baik yang berarti sehat,” ujarnya.

Kondisi udara di Kota Bandung

Irene menjaslakan parameter penyebab angka ISPU Sedang yaitu PM 2,5 merupakan partikulat yang dapat bersumber secara alami dari debu dan juga dapat dari asap cerobong dari pabrik dan lainnya.

“Hal yang mempengaruhi kondisi tersebut di atas adalah karena kondisi cuaca ekstrem di Kota Bandung, musim kemarau dan juga karea posisi Kota Bandung yang berada pada cekungan menyebabkan akumulasi polusi lebih lama,” Jelasnya.

Untuk itu, DLH Kota Bandung saat ini sedang melakukan beberapa upaya agar kualitas udara di Kota Bandung meningkat. Diantaranya, melaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha yang kegiatan usahanya padat mencemari kualitas udara.

Termasuk sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut serta menurukan polusi udara melalui unser kewilayahan kecamatan dan keluarahan, sosialisasi kepada unsur pemerintahan, masyarakat, kalangan akademisi dan pelaku usaha tentang eco driving, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

“DLH Kota Bandung juga melaksanakan pemanatauan kualitas udara secara kontinyu untuk mengetahui kondisi kualitas udara,” ujar Irene.

DLH Kota Bandung juga mengimbau agar warga Kota Bandung melakukan beberapa hal sebagai upaya bersama memulihkan kualitas udara di Kota Bandung. Yakni, menggunakan masker apabila berada di area padat lalu lintas dan area luas yang kering untuk terlindungi dari debu.

Melaksanakan penanaman pohon serta pemeliharaannya karena berfungsi sebagai pereduksi polusi udara. Selalu memelihara kendaraan bermotor, di antaranya melalui tune up rutin dan melakukan uji emisi kendaraan. Tidan membakar sampah rumah tangga di halaman rumah karena asap dan baunya dapat mencemari udara dan menganggu lingkungan sekitar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, sebagai langkah antisipasi terhadap polusi udara dengan menggerakkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum. Namun memang hal ini harus dibarengi dengan perbaikan kualitas transportasi umum tersebut.

Selain itu, Tedy pun meminta orang tua tidak memberikan kendaraan bermotor pada anaknya yang belum memiliki SIM. “Paling tidak, anak-anak yang engga punya SIM jangan diberikan motor oleh orang tuanya, berikan sepeda apalagi sekarang kan system zonasi,” tuturnya.

“Pada pihak kepolisian, kalau menemukan siswa SMP yang menggunakan kendaraan bermotor tilang aja, dengan tegas itu dilarang dan ini harus jadi perhatian sekolah yang anak-anak nelum masuk usia mendapatkan SIM. Polisi bisa melakukan razia itu bisa mengurangi polusi,” ujaranya.

Dikatakannya, sistem zonasi diberlakukan salah satu harapannya agar anak-anak atau siswa mempergunakan sepeda atau membudayakan jalan. “Itu yang paling sederhana dan mudah. Pelajar tingkat SMP kan jumlahnya cukup banyak, bisa memulai untuk gerakan bersepeda atau yang dekat jalan kaki. Karena untuk ASN engga sederhana juga banyak program buat ASN naik bus bareng dan naik mobil bareng, tapi engga efektif. Saya cenderung ke budaya sepeda bagi anak-anak sekolah,” ungkapnya.







Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar