DPRD Kota Bandung kini
sedang menyusun sebuah Peraturan Daerah tentang Layanan Pangan, Pertanian dan
Perikanan.
Perda ini dibutuhkan untuk
menghadapi kondisi ekstrem tak menentu seperti yang kerap terjadi selama ini,
diantaranya adalah kelangkaan sejumlah kebutuhan pokok.
H. Asep Mulyadi |
Menurut anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, H. Asep Mulyadi, Kota Bandung sudah waktunya memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang layanan pangan.
"Saat ini kami sedang
menyusun perda tentang pangan ini, namanya Perda Pelayanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan," kata Asep.
Asep menyebutkan bahwa selama ini
kondisi ketersediaan pangan, khususnya kebutuhan pokok warga di Tanah Air,
termasuk Kota Bandung, selalu berubah-ubah.
Terkadang ada kondisi satu
kebutuhan pokok memiliki cadangan yang mencukupi namun di sisi lain, kebutuhhan
pokok lainya langka sehingga harganya naik tak terkendali dan membuat
masyarakat semakin susah.
"Nah kondisi-kondisi seperti
inilah yang harus kita atasi di masa yang akan datang, salah satunya adalah
melalui Perda Pangan ini," tutur Asep.
Salah satu hal harapan dengan
disahkannya Perda Pangan ini, menurut pria yang kerap disapa Kang Asmul,
adalah pemerintah bisa melakukan kebijakan agar ada kestabilan ketersediaan
setok seluruh kebutuhan pokok.
Salah satu nya misalnya bisa saja
pemerintah menyediakan gudang logistik, untuk Lokasi atau tempat ini nantinya
bisa diatur sedemikian rupa.
Kang Asmul menyebutkan bahwa
ketersedian setok pangan ini sangat penting untuk membuat harga kebutuhan pokok
stabil jika pada suatu saat komoditi kebutuhan pokok masyarakat langka atau
tersendat.
Politisi PKS ini pun berharap
dimasa yang akan datang peran gudang logistik ini akan berfungsi untuk
menyuplai kebutuhan pangan di dalam Kota Bandung.
"Sehingga nantinya pangan
pertanian dan perikanan selalu tersedia dan harga-harga kebutuhan pokok di Kota
Bandung tidak melonjak atau naik harganya seperti yang kerap terjadi selama ini
saat setok kebutuhan pokok menipis atau langka," kata kang Asmul.
Kang Asmul pun berharap Perda ini
akan segera rampung sehingga hal-hal teknis lainnya akan segera bisa dirumuskan
di lapangan oleh pihak-pihak terkait.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar