DPRD Kota Bandung telah
mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi
Daerah menjadi Peraturan Daerah pada Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Senin
(18/9) kemarin. Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 98 pasal.
H. Andri Rusmana saat membacakan laporan Pansus Pajak |
Menurut Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, pemerintah kota berwenang menetapkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik.
“Sehingga pemungutan pajak dan
retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak,
pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi
yang dapat dipungut dengan efektif,”ungkap Andri, Rabu (20/9).
Dikatakan, restrukturisasi pajak
dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban
masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban
pemerintah kota. Selain itu juga mendorong kemudahan usaha, iklim investasi
yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang luas.
Lebih lanjut, Andri mengatakan,
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan
satu-satunya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai
dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana, Peraturan
daerah ini mempunyai batas waktu pengundangannya di tanggal 5 Januari tahun
2024.
“Apabila terlambat maka kita
tidak bisa melakukan pemungutan pajak dan retribusi di tahun 2024,”ungkapnya.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan, Ema Sumarna PLH Wali Kota Bandung (kiri) |
Dikatakannya, Perda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi 13 bab dan 98 pasal.
“Berdasarkan pembahasan yang
dilaksanakan Pansus 2, agar kiranya Pemkot Bandung segera mengawal proses
harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke level pemerintah
provinsi, Kementrian Keuangan, serta Kementrian Dalam Negeri,” ujar Andri.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar