Penggunaan transportasi umum di
Kota Bandung masih rendah. Berdasarkan data dari World Bank, hanya 13 persen
masyarakat Bandung yang memanfaatkan moda transportasi umum.
Menurut Pj Wali Kota Bandung A.
Koswara, rendahnya penggunaan transportasi umum menjadi salah satu penyebab
kemacetan. Pemkot Bandung terus berupaya mengatasi kemacetan ini.
Ia berharap, masyarakat mendukung
program pemerintah untuk mengurangi kemacetan. Salah satunya dengan menggunakan
transportasi umum.
Transportasi Publik di Kota Bandung |
"Persoalannya di Bandung ini adalah penggunaan kendaraan pribadi yang terlalu tinggi. Untuk itu, program utama kami adalah meningkatkan dukungan terhadap transportasi umum," ujar Koswara.
Tahun ini, kata Koswara, Pemkot
Bandung akan memulai pembangunan sarana transportasi massal, termasuk Bus Rapid
Transit (BRT) yang kini dikenal sebagai Metro Jabar Trans (MJT)
"Kalau terus bentrok dengan
kepentingan kendaraan pribadi, kapan Bandung akan lepas dari kemacetan? Pola
pergerakan masyarakat harus diubah dengan mulai menggunakan transportasi
umum," tegasnya.
Menurutnya, pembangunan sarana
transportasi massal seperti MJT adalah langkah strategis untuk menciptakan
Bandung yang terbebas dari macet.
"Ini adalah solusi untuk
kita semua. Kalau masyarakat ingin Bandung tidak lagi masuk daftar kota
termacet dunia, kesadaran dan dukungan penuh dari masyarakat sangat
diperlukan," ungkapnya.
Bandung menempati posisi ke-12
dalam daftar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index 2024. Sedangkan
Jakarta berada di peringkat ke-90.
Sementara itu, Anggota Komisi C
DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, data 13 persen yang menggunakan
moda transportasi umum ini dapat dipastikan kebanyakan dari mereka adalah warga
yang tidak mempunyai kendaraan sendiri, sehingga terpaksa menggunakan
transportasi umum tersebut.
"Sekarang pekerjaan rumahnya
adalah bagaimana menghadirkan transportasi yang bagus, terintegrasi dengan
semua tempat tempat aktivitas warga," katanya.
"Sehingga membuat masyarakat
yang mempunyai kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum,"
imbuh Andri.
Menurutnya, kepadatan kendaraan
di Kota Bandung harus dibatasi misalnya di jam-jam tertentu. Upaya yang
diusahakan dengan mengatur volume kendaraan di dalam Kota Bandung.
Contohnya untuk pukul 06.00 WIB,
sampai pukul 09.00 WIB, kendaraan berat atau kendaraan truk truk pengangkut
tidak boleh masuk dulu ke Kota Bandung.
Namun konsekuensinya, Pemerintah
Kota Bandung harus menyiapkan lahan lahan parkir sementara bagi kendaraan berat
tersebut disetiap titik yang akan msauk ke wilayah Kota Bandung.
Selanjutnya boleh masuk setelah
pukul 09.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB. Pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB
dilarang lagi masuk ke Kota Bandung, dan bisa masuk lagi pukul 18.00 WIB.
"Dengan adanya pengaturan
tersebut ruang gerak transportasi umum akan semakin leluasa dan tiba di setiap
tempat tujuan bisa terukur sehingga bisa tepat waktu. Mungkin dengan adanya
kemudahan transportasi ini yang tepat waktu, maka masyarakat tertarik
menggunakannya dengan biaya yang murah. Itu bisa menghemat pegeluaran
masyarakat dalam hal biaya transportasi,” terangnya.
0 Komentar