Pengguna Transportasi Publik Hanya 13 Persen, Kemacetan Kota Bandung Lebih Parah dari Jakarta

 

Penggunaan transportasi umum di Kota Bandung masih rendah. Berdasarkan data dari World Bank, hanya 13 persen masyarakat Bandung yang memanfaatkan moda transportasi umum.

Menurut Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, rendahnya penggunaan transportasi umum menjadi salah satu penyebab kemacetan. Pemkot Bandung terus berupaya mengatasi kemacetan ini.

Ia berharap, masyarakat mendukung program pemerintah untuk mengurangi kemacetan. Salah satunya dengan menggunakan transportasi umum.

Transportasi Publik di Kota Bandung

"Persoalannya di Bandung ini adalah penggunaan kendaraan pribadi yang terlalu tinggi. Untuk itu, program utama kami adalah meningkatkan dukungan terhadap transportasi umum," ujar Koswara.

Tahun ini, kata Koswara, Pemkot Bandung akan memulai pembangunan sarana transportasi massal, termasuk Bus Rapid Transit (BRT) yang kini dikenal sebagai Metro Jabar Trans (MJT)

"Kalau terus bentrok dengan kepentingan kendaraan pribadi, kapan Bandung akan lepas dari kemacetan? Pola pergerakan masyarakat harus diubah dengan mulai menggunakan transportasi umum," tegasnya.

Menurutnya, pembangunan sarana transportasi massal seperti MJT adalah langkah strategis untuk menciptakan Bandung yang terbebas dari macet.

"Ini adalah solusi untuk kita semua. Kalau masyarakat ingin Bandung tidak lagi masuk daftar kota termacet dunia, kesadaran dan dukungan penuh dari masyarakat sangat diperlukan," ungkapnya.

Bandung menempati posisi ke-12 dalam daftar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index 2024. Sedangkan Jakarta berada di peringkat ke-90.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, data 13 persen yang menggunakan moda transportasi umum ini dapat dipastikan kebanyakan dari mereka adalah warga yang tidak mempunyai kendaraan sendiri, sehingga terpaksa menggunakan transportasi umum tersebut.

"Sekarang pekerjaan rumahnya adalah bagaimana menghadirkan transportasi yang bagus, terintegrasi dengan semua tempat tempat aktivitas warga," katanya.

"Sehingga membuat masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum," imbuh Andri.

Menurutnya, kepadatan kendaraan di Kota Bandung harus dibatasi misalnya di jam-jam tertentu. Upaya yang diusahakan dengan mengatur volume kendaraan di dalam Kota Bandung.

Contohnya untuk pukul 06.00 WIB, sampai pukul 09.00 WIB, kendaraan berat atau kendaraan truk truk pengangkut tidak boleh masuk dulu ke Kota Bandung.

Namun konsekuensinya, Pemerintah Kota Bandung harus menyiapkan lahan lahan parkir sementara bagi kendaraan berat tersebut disetiap titik yang akan msauk ke wilayah Kota Bandung.

Selanjutnya boleh masuk setelah pukul 09.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB. Pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dilarang lagi masuk ke Kota Bandung, dan bisa masuk lagi pukul 18.00 WIB.

"Dengan adanya pengaturan tersebut ruang gerak transportasi umum akan semakin leluasa dan tiba di setiap tempat tujuan bisa terukur sehingga bisa tepat waktu. Mungkin dengan adanya kemudahan transportasi ini yang tepat waktu, maka masyarakat tertarik menggunakannya dengan biaya yang murah. Itu bisa menghemat pegeluaran masyarakat dalam hal biaya transportasi,” terangnya.

Posting Komentar

0 Komentar