Keinginan Pemkot Bandung untuk
melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan mendapat
dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy
Rusmawan. Ia menilai Pemkot sudah harus serius memerangi penggunaan plastik
yang bisa menimbulkan timbunan sampah dalam jangka panjang.
"Implementasi Perda dan
Perwal ini mudah-mudahan bisa dilakukan secara cepat. Jadi jangan terus
ditunda, harus tuntas. Juga harus ada sosialisasi ke swalayan," kata Tedy.
H. Tedy Rusmawan |
Meski demikian, Tedy mengingatkan agar perwakilan Pemkot Bandung seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa berkomunikasi lebih dulu dengan pimpinan supermarket dan pasar sebelum mengimplementasikan keinginan tersebut.
Politisi PKS ini pun sangat
berharap Pemkot Bandung bisa segera mengeksekusi rencana baik ini. Jangan
sampai semua yang dipersiapkan menguap begitu saja isunya.
"Seringkali isu plastik ini
rame terus padam lagi, Jangan sampai Bandung jadi lautan sampah plastic"
ujarnya.
Dalam penerapan larangan penggunaan
kantong plastik tersebut memang dipastikan tidak mudah. Ada beberapa tahapan
yang harus dilakukan Pemkot agar masyarakat sebagai konsumen pun bisa
menyukseskannya.
Yang terpenting bagaimana
pemangku kebijakan bisa melakukan monitoring secara berkala apakah kebijakan
dan langkah yang dilakukan sudah berjalan atau ada hambatan.
"Bisa kita review mungkin
tiga bulan sekali penerapan aturannya sudah seperti apa," ungkap Tedy.
Berdasaran data Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, sampah plastik di Kota Bandung
mencapai sekitar 260 ton per hari atau 16,7 persen dari total sampah 1.600 ton.
Jumlah ini memang masih sedikit dibandingkan sampah makanan yang mencapai 44
persen.
Meski demikian, sampah plastik
lebih berbahaya karena tidak terurai dengan cepat. Alhasil tumpukan sampah
plastik masih bisa kita temui di TPA. Bahkan dari berbagai penelitian plastik
baru bisa terurai hingga 150 tahun.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar