Ketua DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Pelarangan Kantong Plastik Sekali Pakai

 

Keinginan Pemkot Bandung untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan mendapat dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan. Ia menilai Pemkot sudah harus serius memerangi penggunaan plastik yang bisa menimbulkan timbunan sampah dalam jangka panjang.

"Implementasi Perda dan Perwal ini mudah-mudahan bisa dilakukan secara cepat. Jadi jangan terus ditunda, harus tuntas. Juga harus ada sosialisasi ke swalayan," kata Tedy.

H. Tedy Rusmawan

Meski demikian, Tedy mengingatkan agar perwakilan Pemkot Bandung seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa berkomunikasi lebih dulu dengan pimpinan supermarket dan pasar sebelum mengimplementasikan keinginan tersebut.

Politisi PKS ini pun sangat berharap Pemkot Bandung bisa segera mengeksekusi rencana baik ini. Jangan sampai semua yang dipersiapkan menguap begitu saja isunya.

"Seringkali isu plastik ini rame terus padam lagi, Jangan sampai Bandung jadi lautan sampah plastic" ujarnya.

Dalam penerapan larangan penggunaan kantong plastik tersebut memang dipastikan tidak mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Pemkot agar masyarakat sebagai konsumen pun bisa menyukseskannya.

Yang terpenting bagaimana pemangku kebijakan bisa melakukan monitoring secara berkala apakah kebijakan dan langkah yang dilakukan sudah berjalan atau ada hambatan.

"Bisa kita review mungkin tiga bulan sekali penerapan aturannya sudah seperti apa," ungkap Tedy.

Berdasaran data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, sampah plastik di Kota Bandung mencapai sekitar 260 ton per hari atau 16,7 persen dari total sampah 1.600 ton. Jumlah ini memang masih sedikit dibandingkan sampah makanan yang mencapai 44 persen.

Meski demikian, sampah plastik lebih berbahaya karena tidak terurai dengan cepat. Alhasil tumpukan sampah plastik masih bisa kita temui di TPA. Bahkan dari berbagai penelitian plastik baru bisa terurai hingga 150 tahun.

 

 

Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar