Yudi Cahyadi Jabarkan Penyebab dan Solusi Krisis Air Bersih di Kota Bandung

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi mengatakan salah satu penyebab penurunan muka air tanah di Kota Bandung adalah penggunaan air tanah yang berlebihan. Bahkan, menurut Yudi, kebutuhan air bersih itu 375 jt liter perhari yang dipergunakan oleh 2,5 juta penduduk Kota Bandung.

"Saya Pikir ini fakta yang harus kita hadapi bersama kedepan jadi sebuah tantangan. Karena memang pengambilan eksploitasi air tanah kita sangat besar dengan penduduk 2,5 jt penduduk. Apalagi keperluan air bersih itu 150 liter/ perjiwa. Kalau 2,5 Jt penduduk itu sudah 375 jt liter perhari. Tentunya digunakan untuk minum, mandi, cuci dan lainnya.  Ini tantangan kita terlebih hal ini menyebabkan degradasi lingkungan. Salah satu indikatornya penurunan muka air tanah yang berakibat tidak seimbangnya antara daya dukung lingkungan dengan kapasitas lingkungan di Kota Bandung," kata Yudi Cahyadi, Kamis, 9 Februari 2023.

Yudi Cahyadi

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun berharap tidak ada lagi penambahan tutupan lahan yang digunakan untuk ruang terbangun dengan pengembangan landed housing di Kota Bandung yang membuat kondisi air tanah semakin kritis.

"Terkait program jangka pendek-jangka menengah. Sebetulnya kita bicara keberadaan air tanah ini berarti bicara masalah kebijakan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir mulai dari kebijakan spasial ruang mengenai tata ruang berkaitan dengan proporsi pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya dan kawasan lindung sampai pada implementasi kebijakan melalui program kegiatan dan evaluasi kebijakan melalui monitoring evaluasi,” ujar Yudi.

Secara faktual di lapangan ternyata  kondisi pemanfaatan ruang Kota Bandung, pemanfaatan ruang terbangun sudah diatas 80 persen sehingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin sedikit peruntukannya karena ada tarik menarik kepentingan lahan untuk berbagai aspek sehingga proporsi antara Ruang Terbangun dengan RTH tidak seimbang yang mempengaruhi kualitas lingkungan hidup Kota Bandung.

Yudi Cahyadi mendorong Pemerintah Kota Bandung segera melakukan langkah stategis yang harus dilakukan antara lain memperbanyak RTH dengan kebijakan meminimalisasi landed housing yang diganti dengan vertikal housing sehingga akan meningkatkan luasan RTH melalui penetapan KDH (Koefisien Daerah Hijau) selain itu mempertahankan (preservasi) lahan RTH dan mata air terutama di KBU  dengan cara penguasaan kepemilikan lahan secara bertahap oleh Pemerintah agar bisa di konservasi sebagai cadangan air tanah dalam mengendalikan penurunan muka air tanah serta dapat menghasilkan sumber air untuk kepentingan manusia.

“Secara regulasi sudah ada payung hukum dengan Perda 5 tahun 2022. Sebagai langkah konkrit dari implementasi kebijakan ini, kita akan terus  bersinergi dan bekerjasama dengan eksekutif Pemerintah Kota Bandung terutama dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang   di kawasan lindung dalam hal peningkatan RTH  serta konservasi mata air di Kota Bandung  yang memiliki fungsi ekologis termasuk fungsi hidrologis  agar bisa lebih optimal dalam menjaga keseimbangan ekosistem kota,” ujar Yudi Cahyadi.

Yudi pun menilai sebagai pengejawantahan dari optimalisasi keseimbangan ekosistem kota maka perlu ada peningkatan jumlah sumur resapan air di setiap rumah atau bangunan lainnya khususnya di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU)  dan Kawasan Bandung Barat sebagai  cadangan air tanah.

Selain itu, Ia pun berharap ada penambahan kolam retensi terutama di kawasan Bandung Timur dan Selatan  yang berfungsi sebagai spot penampung air dan parkir air terutama saat terjadi hujan di Kota Bandung. dan harapan kedepan kolam retensi ini bisa dimanfaatkan sebagai air baku yang akan diolah untuk mendapatkan air bersih.

“Kami dari DPRD Kota Bandung sangat mengapresiasi kepada Walikota Bandung melalui kinerja Dinas Sumber daya Air dan Binamarga yang telah berupaya membangun beberapa kolam retensi sebagai  tempat penampungan dan  parkir air terutama ketika hujan besar agar tidak terjadi banjir. Harapan kedepan tentunya akan kami dorong agar diperbanyak pembebasan lahan untuk pembangunan lebih banyak lagi kolam retensi yang multi fungsi,” kata Yudi Cahyadi.

Terkait adanya laporan dari masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan air bersih, Yudi menerangkan ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Salah satunya masih terbatasnya sambungan air PDAM dari Perumda Tirtawening Kota Bandung di kawasan padat penduduk, sehingga untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut saat ini ada program kegiatan pembangunan PSAB dengan cara mengebor air tanah yang tentunya akan berpengaruh terhadap penurunan muka air tanah.

Sehingga kedepan menurut Yudi program kegiatan peningkatan RTH, peningkatan konservasi mata air, peningkatan sumur resapan dan peningkatan kolam retensi yang diolah menjadi air bersih menjadi skala prioritas pembangunan Kota Bandung yang berkelanjutan. 

Yudi pun berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengingatkan kepada berbagai pihak untuk menaati aturan yang berlaku terkait pendirian bangunan baru. Terutama berkaitan dengan penyediaan RTH. Hal tersebut guna melindungi cadangan air tanah di Kota Bandung.

"Bicara regulasi ada beberapa Perda yang bisa dijadikan acuan dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Salah satunya perda penyelenggaraan perizinan, perda bangunan gedung termasuk tata ruang saya pikir disana sudah disebutkan bagaimana aturan  terkait Koefisien Dasar Bangunan  (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB)  sebuah bangunan dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang harus tersedia.

Sebagai contoh kita juga pernah melakukan tinjauan lapangan kesalah satu bangunan yang KDH nya tidak sesuai aturan dan dibangun pengerasan, kita sampaikan ini melanggar dan rekomendasi dari kami, mereka harus membongkar  perkerasan tersebut dan diganti dengan perkerasan yang masih bisa meng infiltrasi air tanah seperti grass block atau paving block.

Jadi pengawasan senantiasa kita lakukan meskipun kita tidak langsung mendatangi tiap pemilik gedung bangunan tapi dalam beberapa kesempatan kita mengundang Dinas terkait dan Pemrakarsa untuk mengingatkan terkait hal ini apalagi terkait luasan RTH atau luasan yang tidak dibangun yang menjadi salah satu persyaratan, dan dipastikan bahwa bangunan tersebut harus mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," tutup Yudi.

 

 


Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar