Perwal Ekonomi Kreatif Belum Terbit, Sektor Pariwisata Jadi Tertinggal

 

H. Asep Mulyadi mengatakan ekonomi kreatif saling keterkaitan dengan poin-poin misi Kota Bandung, imbasnya berdampak positif bagi sektor pariwisata dan secara otomatis pamor ekonomi kreatif naik daun, beberapa poin yang dimaksud diantaranya bagaimana pengembangan pemasaran pariwisata, pembangunan pengembangan destinasi wisata dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan.

“Ketika kita bicara ekonomi kreatif itu sangat bersinggungan dengan bagaimana pengembangan pemasaran pariwisata kemudian yang kedua pembangunan pengembangan destinasi wisata dan yang ketiga pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Nah ketiga poin ini, ketika ini misi Kota Bandung maka didalamnya ekonomi kreatif akan terangkat dengan sendirinya,” kata H. Asep Mulyadi.

H. Asep Mulyadi

Ia pun menambahkan, “Implementasi program yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana melakukan upaya peningkatan kualitas destinasi wisata,”

Politisi PKS ini pun menilai Kota Bandung lamban dalam pengembangan sektor pariwisata, tertinggal jauh dengan daerah lain. Oleh karenanya ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar memiiliki perhatian khusus terhadap sektor pariwisata.

“2 tahun terakhir ini memang kota-kota lain juga daerah-daerah lain juga sangat punya perhatian penuh kepada pariwisata. Sehingga memang Pemerintah Kota Bandung kalo kita tidak segera mengambil inisiatif untuk membuat semacam pola kedepan pengembangan pariwisata ini khawatir juga kita terkait dengan bagaimana daerah-daerah lain hari ini sudah mulai mengambil peran untuk menarik wisatawan,” ujar H, Asep Mulyadi

Ia menyinggung Pemkot Bandung yang belum memberikan perhatian maksimal terhadap ekonomi kreatif, padahal Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang penataan ekonomi kreatif telah disahkan pada tahun 2021, yang waktu itu ketua pansusnya dirinya sendiri. Namun Peraturan Wali Kota (Perwal) tak kunjung rilis di publik. Ia menuturkan pentingnya Perwal, lantaran didalamnya terdapat petunjuk teknis dari Perda tersebut.

“Perdanya kan sudah disahkan di tahun 2021 sementara petunjuk teknis pelaksananya perlu didetailkan dengan Perwal, sebetulnya dari aspek regulasi ekonomi kreatif itu sudah diatur di Perda No 1 Tahun 2021, namun untuk teknis operasionalnya ini perlu didukung oleh peraturan wali kota tentang penjabaran perda tersebut, nah hari ini belum, tentang penataan ekonomi kreatif ini belum,” tegasnya.

 



Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar