H. Asep Mulyadi mengatakan
ekonomi kreatif saling keterkaitan dengan poin-poin misi Kota Bandung, imbasnya
berdampak positif bagi sektor pariwisata dan secara otomatis pamor ekonomi
kreatif naik daun, beberapa poin yang dimaksud diantaranya bagaimana
pengembangan pemasaran pariwisata, pembangunan pengembangan destinasi wisata
dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan.
“Ketika kita bicara ekonomi
kreatif itu sangat bersinggungan dengan bagaimana pengembangan pemasaran
pariwisata kemudian yang kedua pembangunan pengembangan destinasi wisata dan
yang ketiga pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Nah ketiga poin ini, ketika
ini misi Kota Bandung maka didalamnya ekonomi kreatif akan terangkat dengan
sendirinya,” kata H. Asep Mulyadi.
H. Asep Mulyadi |
Ia pun menambahkan, “Implementasi program yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana melakukan upaya peningkatan kualitas destinasi wisata,”
Politisi PKS ini pun menilai Kota
Bandung lamban dalam pengembangan sektor pariwisata, tertinggal jauh dengan
daerah lain. Oleh karenanya ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar memiiliki
perhatian khusus terhadap sektor pariwisata.
“2 tahun terakhir ini memang
kota-kota lain juga daerah-daerah lain juga sangat punya perhatian penuh kepada
pariwisata. Sehingga memang Pemerintah Kota Bandung kalo kita tidak segera
mengambil inisiatif untuk membuat semacam pola kedepan pengembangan pariwisata
ini khawatir juga kita terkait dengan bagaimana daerah-daerah lain hari ini sudah
mulai mengambil peran untuk menarik wisatawan,” ujar H, Asep Mulyadi
Ia menyinggung Pemkot Bandung
yang belum memberikan perhatian maksimal terhadap ekonomi kreatif, padahal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang penataan ekonomi kreatif telah disahkan
pada tahun 2021, yang waktu itu ketua pansusnya dirinya sendiri. Namun
Peraturan Wali Kota (Perwal) tak kunjung rilis di publik. Ia menuturkan
pentingnya Perwal, lantaran didalamnya terdapat petunjuk teknis dari Perda
tersebut.
“Perdanya kan sudah disahkan di
tahun 2021 sementara petunjuk teknis pelaksananya perlu didetailkan dengan
Perwal, sebetulnya dari aspek regulasi ekonomi kreatif itu sudah diatur di
Perda No 1 Tahun 2021, namun untuk teknis operasionalnya ini perlu didukung
oleh peraturan wali kota tentang penjabaran perda tersebut, nah hari ini belum,
tentang penataan ekonomi kreatif ini belum,” tegasnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar