Ledia Hanifa |
Robohnya
sekolah adalah kabar buruk bagi dunia pendidikan.
Bagaimana kalau dua sekolah roboh dalam waktu berdekatan?
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini
sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih
sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Ledia Hanifa Amaliah,
aleg Komisi X DPR RI
SDN
Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5
November 2019 kemarin dan menyebabkan
dua orang meninggal dunia serta
11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah
Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan
puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.
“Kedua
sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada
di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara
Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada
2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak
perlu terjadi.”
Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan
usia pembangunan masih sangat
muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan
sarana prasarana sekolah. “Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan
bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam
perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau
perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau
sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi
sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya.”
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini
mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait
standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA,
SMK juga SLB.
Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar
keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan
sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman
pada regulasi tersebut insya Allah
musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari.
Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini
ditegakkan.” Ujar Ledia
Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si, M.
Psi.T
Anggota Fraksi PKS DPR RI/ A-427
Komisi X: Pendidikan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda
dan Olahraga
0 Komentar