Salmiah: PKS Berjuang Wujudkan Kegembiraan Guru Honorer

Kecemburuan sosial antara guru Honorer dengan guru PNS akibat kesenjangan kesejahteraan, membuat beberapa guru honorer mengadu kepada Fraksi PKS DPRD Kota Bandung (26/12/2018). Guru Honorer tersebut mengungkapkan kenyataan yang sering terjadi adalah seolah-olah ada pengelompokan nasib antara para pendidik honorer dan guru PNS.

Sejauh ini nasib para guru PNS sajalah yang sangat diperhatikan oleh pemerintah, dan ini sangatlah terbukti dengan segala sesuatu yang diterima oleh para guru PNS di tanah air sekarang. Dari berbagai daerah se-nusantara semua guru honorer mempunyai keluhan yang sama dan selalu mempunyai niat yang sama untuk memohon agar nasib mereka perlu diperhatikan.

Salmiah mendengarkan keluhan dari perwakilan guru honorer

Salmiah Rambe anggota Komisi D, menegaskan keberpihakan Fraksi PKS kepada guru honorer sudah sejak lama. Tahun 2016, anggaran untuk guru honorer di kota Bandung sebesar 58 miliyar untuk 19 ribu guru honorer maka yang didapat setiap orang 250 ribu perbulan.

Salmiah Rambe mendesak kepada DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah) agar cepat dicairkan sebab terjadinya keterlambatan penerimaan gaji.

Alhamdulillah cair juga, walaupun ini sebagai catatan bagi kita, tega banget seorang sarjana mendapatkan gaji perbulan 250 ribu,” ujar Salmiah.

Perwakilan guru honorer sedang menjelaskan permasalahan

Tahun 2017, Komisi D merancang Perda no 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Fraksi PKS berjuang agar Perda ini diselesaikan dan mendapatkan persetujuan pengesahan. Perda ini penting, terdapat pasal yang berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer tercantum didalamnya. Perdebatan sengit membahas pasal perpasal dan akhirnya dengan dukungan Fraksi PKS, Perda ini berhasil disahkan.

PKS mengusulkan gaji guru honorer sesuai dengan UMK kota Bandung, ini sangat sangat kita perjuangkan,” ujar Salmiah.

Tahun 2018 keluarlah Peraturan Walikota (Perwal), adanya peningkatan kesejahteraan guru honorer kini tidak lagi 250 ribu perbulan  tapi naik menjadi 500 ribu per bulan namun pembayaran ini dilakukan per 3 bulan maka total yang diterima guru honorer adalah 1,5 juta per 3 bulan. Politisi PKS ini mengaku tetap melayangkan protes kepada DPKD sebab uang yang diterima belum sesuai dengan UMK (Upah Minimum kota), hal ini sudah tercantum didalam Perda.

Kita masih protes karena tidak sesuai dengan Perda yang kita bikin, seharusnya guru honorer menerima gaji 3,1 juta per bulan sesuai dengan UMK,” ujar Salmiah.

Salmiah bersama dengan guru-guru honorer

Salmiah mengakui pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat. Salmiah telah berupaya mengirimkan surat kepada Presiden tentang pengangkatan guru Honorer namun hingga saat ini belum ada jawaban pastinya. Salmiah berpesan agar guru honorer untuk terus komitmen dan konsisten dalam mengajar dan bersyukur kepada Allah karena tidak semua mampu mengajar atau mendidik.







Posting Komentar

0 Komentar