Dalam
rangka mencari
masukan tentang
RUU Ekonomi Kreatif komisi X DPR
RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen
masyarakat di Makasar, akhir pekan lalu. Dalam diskusi yang melibatkan
komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah
juga
akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan
adalah soal profesi desainer bidang kreatif.
Ketika definisi
ekonomi kreatif erat berkaitan
dengan
nilai tambah sebuah produk hasil karya kreatifitas manusia berdasarkan ilmu
pengetahuan sesungguhnya peran seorang desainer kreatif menjadi
penting karena mereka merupakan sosok perencana/pembuat nilai tambah bagi
sebuah
produk pun jasa. Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah
seorang peserta diskusi hal tersebut belum nampak terakomodir di dalam RUU
Ekraf ini.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia
Hanifa menegaskan untuk memasukkan keluhan ini dalam pembahasan lanjutan di DPR
bersama pemerintah.
"Jika
RUU ini akan diundangkan
semua hal yang berkenan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi
kreatif memang harus
jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya
menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya," kata Ledia
Aleg
PKS ini melanjutkan,
pada
16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat Badan Ekonomi Kreatif
beragam profesi
desainer kreatif perlu didetailkan
lebih rinci seperti
desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak
lagi. Pengenalan
dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan
dapat
mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri
ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri
sendiri
Ledia Hanifa Amalia
Anggota DPR RI Fraksi PKS
0 Komentar