Profesi Desainer Kreatif Perlu Terakomodir Dalam RUU Ekraf

 
Ledia Hanifa
Dalam rangka mencari masukan tentang RUU Ekonomi Kreatif komisi X DPR RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen masyarakat di Makasar, akhir pekan lalu. Dalam diskusi yang melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah juga akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah soal profesi desainer bidang kreatif.
Ketika definisi ekonomi kreatif erat berkaitan dengan nilai tambah sebuah produk hasil karya kreatifitas manusia berdasarkan ilmu pengetahuan sesungguhnya peran seorang desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana/pembuat nilai tambah bagi sebuah produk pun jasa. Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah seorang peserta diskusi hal tersebut belum nampak terakomodir di dalam RUU Ekraf ini. 
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan untuk memasukkan keluhan ini dalam pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.
"Jika RUU ini akan diundangkan semua hal yang berkenan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya," kata Ledia
Aleg PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat Badan Ekonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu didetailkan lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi. Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri

Ledia Hanifa Amalia
Anggota DPR RI Fraksi PKS

Posting Komentar

0 Komentar