Potret Pendidikan di kota Bandung 2018 menyisakan beberapa polemik diantaranya
nasib guru honorer, tersendatnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah dan
banyaknya keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Pendidikan SMP
dan SMA di kota Bandung. Dalam acara seminar Refleksi Pendidikan Kota Bandung
2018, Endrizal Nazar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung memberikan tangapan
atas polemik-polemik yang terjadi.
Endrizal (kemeja putih) saat usai mengisi seminar
Sebelumnya Endrizal Nazar berada di komisi D telah merampungkan Perda No
2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Besar harapan
adanya Perda ini untuk menjawab semua polemik yang muncul dipermukaan.
“Perda ini diharapkan menjadi satu
jawaban problema terkait dengan Pendidikan,” ujar Endrizal Nazar saat
mengisi seminar Refleksi Pendidikan Kota Bandung 2018 di aula SMK 9 jalan
Soekarno Hatta KM 10 Kota Bandung (14/12/2018).
Adanya Perda ini menjamin setiap warga negara yang memiliki keterbatasan
ekonomi itu wajib disubsidi dan wajib dibiayai oleh pemerintah hingga tingkat
SMA, baik sekolah negeri maupun swasta. Sehingga anak-anak yang tidak bisa mengenyam
Pendidikan akhirnya dapat memperolehnya.
Politisi PKS ini mendorong meningkatkan kualitas sekolah-sekolah, terutama
yang memiliki tenaga pendidiknya dari guru honorer. Meskipun demikian nasib
guru honorer akan sejahtera, bila memenuhi persyaratan dalam mengajar, dan mempunyai
bekal kemampuan untuk membekali diri sehingga kualitas guru akan meningkat.
“Kita harapkan ini menjawab semua
tantangan terhadap kualitas Pendidikan karena kita sadari banyak guru-guru yang
tidak mempunyai bekal kemampuan untuk membekali diri, sehingga menghambat
stimulus peningkatan kualitas guru,” ujar Endrizal Nazar.
Endrizal saat memberikan pemaparan didepan peserta seminar
Perda ini menjelaskan aturan yang jelas terkait Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan (PTK), dalam perumusan tersebut juga membahas tentang
pengangkatan, rotasi, dan mutasi PTK mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas
atau tenaga Pendidikan. Endrizal menginginkan agar semua PTK yang ada ikut
berperan dalam meningkatkan mutu Pendidikan di kota Bandung.
Endrizal menyadari bila tersendatnya pencairan dana operasional sekolah
hingga 3 bulan lamanya, membuat sekolah-sekolah kesulitan menyelenggarakan
pendidikan. Kedepannya hal ini tak terjadi lagi sebab didalam Perda ini
pemerintah komitmen menyediakan anggaran Pendidikan paling sedikit 20% dari
APBD diluar belanja tidak langsung yang ditetapkan dan dipenuhi secara
bertahap.
Peserta seminar yang memenuhi ruangan aula
Masalah lainnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 menjadi topik
bahasan di awal proses pembelajaran. Ini terjadi atas berlakunya sistem zonasi
yang menyebabkan lulusan SD tidak bisa mendapatkan sekolah yang diinginkan.
“Kami melihat ini dampak dari
otonomi yang sepenuhnya belum sepenuh hati,” ujar Endrizal Nazar.
Endrizal berharap kualitas Pendidikan meningkat begitu juga dengan
kualitas sekolah, sehingga antara sekolah swasta dan negeri dalam hal kualitas
sama baiknya.
0 Komentar