Peraturan daerah
(Perda) tentang gedung dan bangunan yang baru saja disahkan oleh Pemkot Bandung.
Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan
tempat ibadah yang layak.
Wali Kota
Bandung Oded M Danial sangat mendukung lahirnya aturan tersebut. Satu demi satu
program mewujudkan kota Bandung agamis sudah terealisasi.
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan sambutan
Dalam perda itu
disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau
perkantoran, tidak boleh berada di basement.
Seperti diketahui basement biasanya
dijadikan tempat parkir dengan kondisinya kurang layak.
Oded mengimbau,
pengelola gedung menghadirkan tempat ibadah yang nyaman dan layak sehingga pengunjung
akan kembali berbelanja karena merasa nyaman, bisa berbelanja dan tak
ketinggalan kewajiban salat.
"Kalau tempat shoping, seharusnya pengelola
berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ.
Kalau disimpan di basement, Mang Oded terus terang, malas kembali lagi untuk
shopping,” kata Oded.
Kondisi musholah di basement mall
Oded menilai,
dengan adanya aturan yang tercantum dalam perda bisa menjadi landasan hukum
untuk diberlakukan ke depannya. Sehingga, bisa menghadirkan kenyamanan yang lebih
baik bagi masyarakat Kota Bandung.
“Semua pembangunan di Kota Bandung terutama
tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan
perda," ujarnya.
Anggota Komisi C
DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, perda baru ini menjadi revisi atas
aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung terbaru yang
merevisi Perda no. 5 tahun 2010. Sarana ibadah diharuskan di tempat yang layak
dan nyaman.
"Pertama mushala atau tempat ibadah tidak
boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di
basement," kata Teddy.
Kondisi musholah di tempat parkir
Politisi PKS ini pun menjelaskan,
aturan ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat
pembelajaan, hotel, hunian rusun dan apartemen. Disebutkan dalam perda yaitu
luas sarana ibadah di dalam gedung yakni lima persen dari luas lantai tempat
dibangun.
Teddy Rusmawan
berharap, dengan adanya aturan ini, maka masyarakat bisa mendapatkan sarana
ibadah yang layak dan nyaman.
"Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga
warga yang ibadah akan lebih khusyuk," ujar Teddy Rusmawan.
1 Komentar
Alhamdulillah......setuju.....sy punya laundry kecil2an siap bantu laundry mukena, sarung setiap hari jum'at.
BalasHapus