Tak Ada Lagi Siswa yang Tidak Dapat Mengikuti Ujian


Suasana rapat


Komisi D kembali menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala SMP, SMA, SMK swasta se-Kota Bandung, Senin (6/6). Rapat Kerja kali ini membahas mengenai perihal implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018 bagi SMP dan SMA/SMK swasta se-Kota Bandung.

Salmiah Rambe saat rapat


Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan meminta seluruh sekolah berkomitmen melaksanakan aturan yang telah ditetapkan diantaranya saja adalah sistem zonasi 9% dalam penerimaan peserta didik tahun ini, yang sebelumnya sistem zonasi campuran.

Dengan sistem zonasi ini diharapkan akan menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan sekolah non favorit, selain itu diharapkan juga akan menghentikan praktek jual beli kursi dan menekan anak putus sekolah.

Selain komitmen atas sistem zonasi penuh yang mencapai 9O%, masing-masing sekolah juga diminta berkomitmen untuk memperhatikan ketersediaan kuota bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang harus memenuhi 2O% dari peserta didik yang diterima.
Sesuai amanat undang-undang, pemerintah pusat telah menginstruksikan agar pemprov dan pemkot berkomitmen dalam penyelenggaraan pendidikan. Kota Bandung telah menyepakati bantuan bagi yang tidak mampu bagi siswa yang tidak mampu dengan menyediakan angaran sebesar 22O Milyar Rupiah dikurangi 4O Milyar untuk beasiswa mahasiswa dan pendidikan non formal,  artinya dari sisi anggaran pemerintah kota Bandung telah melaksanakan komitmen tersebut.

Salmiah Rambe yang merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan 3 hal, yaitu:
1. PPDB bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya
2. Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dibantu untuk tetap sekolah dengan diterima di sekolah negeri terdekat atau sekolah swasta yang menjadi pilihannya.


3. Sekolah swasta mempermudah dalam memberikan ijazah bagi siswa yang masih punya tunggakan.

Salmiah Rambe mengatakan “Dengan anggaran yang sudah disiapkan tersebut maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak siswa RMP karena biaya pendidikan bagi siswa dari kalangan tidak mampu tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah”

Posting Komentar

0 Komentar