Sekelompok Berbaju Merah Mendatangi DPRD Kota Bandung



Endrizal bersama perwakilan baju merah

Kamis (24/8) puluhan buruh CV. Sandang Sari yang tergabung dalam KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk mengadukan nasib 3 rekan kerjanya yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Rabu (6/9) Komisi D mengundang perwakilan buruh serta pihak-pihak terkait untuk mengadakan mediasi agar duduk perkara dapat diperjelas dan diselesaikan secara musyawarah. Komisi D diwakili oleh Endrizal Nazar dan Willy Kuswandi, CV. Sandang Sari diwakili oleh kuasa hukumnya Ginanjar, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi maupun Kota dan beberapa orang perwakilan KASBI.
UU. 13 th. 2003 atau UU Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pokok permasalahan yang dipertanyakan, disebabkan 3 orang yang di PHK dinyatakan termasuk ke dalam PKWT oleh pihak perusahaan. Aminah sebagai ketua KASBI juga mempertanyakan keputusan PHK per 3 tahun di CV. Sandang Sari yang katanya berdasarkan UU PKWT. Sehingga kalau ingin tetap bekerja bagi karyawan lama silahkan membuat surat pengunduran diri kemudian memasukkan lamaran kembali. Tuntutan dari para demonstran ialah agar 3 orang yang di PHK dapat dipekerjakan kembali.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk UU PKWT ini. Harun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Povinsi memberikan penjelasan bahwa UU PKWT diberlakukan pada pekerja musiman atau untuk produk baru.

Sementara kuasa hukum dari CV. Sandang Sari melakukan pembelaan dengan mengatakan kalau perusahaan sudah kelebihan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, hal ini pun disanggah oleh perwakilan buruh dengan memberikan fakta bahwa baru-baru ini perusahaan justru sedang melakukan penerimaan karyawan baru.

Endrizal selaku pimpinan rapat meminta agar lebih baik diadakan mediasi daripada membawa kasus ini ke pengadilan dengan kata lain lebih baik diupayakan musyawarah terlebih dahulu. Untuk perusahaan sebaiknya mengusahakan agar tidak terjadi PHK, perusahaan juga ke depannya harus punya perencanaan yang lebih baik, sebagai contoh karyawan dikelompokkan dulu sifatnya: musiman atau bukan (PKWT atau PKWTT).

(Ishma)

Posting Komentar

0 Komentar