pksbandungkota.com - “Semarang kaline banjir…”, potongan syair dari lagu berjudul Jangkrik Genggong, yang seringkali dinyanyikan Waljinah. Dan memang kenyataannya bahwa Kota Semarang, secara geografis, geologis dan sociocultural memungkinkan sebagai daerah rawan bencana alam dan non alam. Oleh karena itu, dibuatlah sebuah Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Hal ini diungkapkan juga oleh Haru Suandharu di linimasa
Facebooknya @HaruSuandharu, tertanggal 28 Oktober, mengomentari banjir lagi di
GedeBage dan Ujung Berung.
Saya berharap
pemerintah kota bandung segera merumuskan langkah-langkah teknis untuk
mengantisipasi curah hujan yang tinggi beberapa hari kedepan.
Saya
sarankan pemerintah kota menyiapkan tindakan jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang. Kita boleh belajar ke Kota Semarang yang selama puluhan tahun
terbiasa terkena banjir rob dan curah hujan tinggi. sejak tahun 2013 kota
semarang sudah punya perda penanggulangan banjir di kota semarang. dalam perda
tersebut diaturlembaga apa harus melakukan apa, dan
apa yang perlu dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Harapannya dengan
demikian, respon pemerintah kota tidak sporadis, tambal sulam, atau malah
menjadi respon yang emosional. Masalah ini perlu kita bahas dalam kondisi yang
tenang dan tuntas.
Banjir
bukan kesalahan seseorang. tetapi peringatan untuk kita semua, bahwa ada
sesuatu yang salah, yang perlu kita perbaiki bersama.
insert
foto: Banjir Hari ini di Gedebage dan Ujung Berung (LH)
0 Komentar