Peraturan Walikota Tentang PPDB yang baru



Menuju disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung yang akan ditandatangani pada 14 Mei 2016 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Bandung semakin gencar mempersiapkan peraturan tersebut. Pada hari Selasa (10/05/2016) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama tim PPDB melakukan rapat intensif dengan Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil di Pendopo.
Dalam rapat tersebut Ridwan menginstruksikan agar penyelenggaraan PPDB dapat dilakukan seadil-adilnya.
“Kita ingin berusaha agar PPDB ini dapat dilaksanakan seadil-adilnya kepada seluruh siswa,” jelas Ridwan.
Rapat yang membahas hasil uji publik draft Perwal tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru untuk sekolah dan madrasah tersebut tetap memberlakukan kebijakan kedekatan jarak antara rumah dengan sekolah untuk dijadikan acuan utama, sebagai mana dua tahun sebelumnya. Namun demikian Perwal tersebut juga dibarengi dengan penyempurnaan-penyempurnaan, seperti adanya system skoring yang lebih berkeadilan.
Melalui Perwal ini, siswa sangat dianjurkan untuk memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya dengan radius kurang lebih 2 km. Panjang jarak ke sekolah ini menjadi salah satu poin skoring yang akan diberlakukan.
“Jadi nanti siswa yang memilih sekolah yang dekat dengan rumah memiliki peluang lebih besar untuk diterima,” ungkap Ridwan.
Perwal ini juga memberlakukan peraturan baru untuk siswa miskin. Sistem PPDB tahun ini akan memprioritaskan siswa miskin yang telah tercantum di dalam database Keputusan Wali Kota (Kepwal). Hal ini dikarenakan siswa yang sudah tercantum dalam Kepwal sudah melewati berbagai tahap verifikasi. Namun demikian kebijakan ini juga tidak menutup kesempatan bagi siswa miskin yang tidak tercantum dalam Kepwal untuk bisa mengikui proses PPDB, meskipun prioritasnya berbeda.
“Ini untuk menghindari ada praktik kecurangan. Kita belajar dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Ridwan.
Ridwan menekankan agar kekurangan-kekurangan yang terjadi di PPDB sebelumnya tidak terjadi lagi tahun ini. PPDB harus menjunjung asas keadilan, keterbukaan, objektifitas, dan akuntabilitas.

Posting Komentar

0 Komentar