Aher Himbau Warga Tak Jual Lahan



KABUPATEN CIANJUR -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menghimbau kepada sebanyak 6.950 kepala keluarga Penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada program Reforma Agraria untuk tidak menjual lahan yang diterimanya. SHM ini diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan, di Kampung Ciguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (10/05/16).
"Saya berpesan kepada para penerima lahan, dengan sertifikat dari BPN, jangan dijual! Menjual tanah awal kemiskinan, awal kebangkrutan, itu yang terjadi," seru Gubernur Aher.

Aher mencontohkan, banyak pemilik lahan di daerah Cianjur, menjual lahannya untuk dijadikan vila. Namun akibatnya, dia yang harusnya jadi pemilik vila, malah jadi penjaga vila. "Dia yang awalnya pemilik lahan, dibangun vila menjadi penjaga vila, yang harusnya mengelola lahan malah jadi jongos di lahan tersebut. Itu jelas sangat berbahaya bagi masa depan kita dan anak- anak kita," katanya.

Aher pun mengaku dirinya menyambut baik program Reforma Agraria. Menurutnya Reforma Agraria adalah pemerataan kepemilikan lahan. Dia yakin program ini tentu menjadi sumber kemakmuran untuk masyarakat, bila aturan pada program ini dijalankan dengan baik oleh semua pihak.

Adapun Aher meminta pada Menteri ATR untuk menertibkan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU), bahkan ia meminta HGU yang terindikasi disalahgunakan perusahaan pengelola lahan, untuk dibatalkan saja.

"Ini suara saya mewakili masyarakat Jawa Barat, apabila ditemukan HGU yang tidak sesuai penggunaannya oleh perusahaan, batalkan saja sudah HGU -nya. Karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Aher

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya untuk mengefektifkan pemanfaatan tanah. "Kita tidak bisa membiarkan ketika ada izin- izin yang telah dikeluarkan ternyata tidak bermanfaat secara optimal. Sementara masyarakat membutuhkan. Saya kira ini langkah awal kita menyelesaikan," ungkapnya.

"Kita akan terus mendorong pelaksanaan ini baik dari lahan- lahan yang pernah dikeluarkan izinnya tapi tidak dimanfaatkan, atau tanah- tanah yang kemudian habis masa pakainya. Atau kemudian tanah- tanah negara. Lewat program ini Pemerintah Pusat, dan Pemda kita kawal pemanfaatan tanah," ujar dia.

Saat ini redistribusi lahan Program Nasional (Prona) Reforma Agraria di wilayah I Jabar meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok di Kabupaten Cianjur, adalah dengan luas total sekitar 4.814 Hektare, atau 17.498 bidang.

Rinciannya, Kabupaten Cianjur (Prona, Redist, Nelayan dan UKM) jumlah bidang yang didistribusikan sebanyak 6.950 bidang dengan luas 2.085 Hektare, kota depok 200 bidang dengan luas 4 Hektare, Kota Bogor (Prona) 200 bidang tanah seluas 5 Hektare.

Kemudian Kabupaten Bogor (Prona) 3.700 bidang seluas 1.100 Hektare, Kabupaten Sukabumi (Prona, Redist, dan UKM sebanyak 5.350 bidang seluas 1.600 Hektare, Kota sukabumi (prona) sebanyak 1.048 bidang luas 20 Hektare.

Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia adalah berdasarkan Undang-undang nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kemudian peraturan tersebut diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Masyarakat penerima sertifikat lahan reforma agraria, tidak dapat memperjualbelikan lahan Prona tersebut selama kurun waktu 10 tahun. Namun demikian, setelah 10 tahun, masyarakat penerima sertifikat lahan reforma agraria dapat menjual lahan kepada peserta program, dengan catatan tidak dapat dialihfungsikan

Hadir pula Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, pada acara tersebut beserta ribuan warga masysrakat.

Posting Komentar

0 Komentar