Ini Syarat Pencoblosan Suara Yang Sah,...

Xlarge_feb-pemilu2014-ini-syarat-nyoblos-agar-suara-dianggap-sah-antarafotodotcom-_1_
Simulasi surat suara oleh KPU
KPU menetapkan 15 syarat sah pencoblosan. Masyarakat jangan sampai salah mencoblos sehingga kertas suara dianggap tidak sah. Inilah syaratnya.
Kurangnya sosialisasi bagi masyarakat juga bisa menjadi penyebab masyarakat tak tahu bagaimana cara mencoblos sehingga kertas suara dianggap sah. Untuk itu KPU berupaya membuat persyaratan yang memudahkan dan juga membantu petugas mudah dalam penghitungan suara.
"Intinya supaya memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya, dan kita sebisa mungkin memahami maksud pemilih" jelas Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Kamis (13/3/2014).
Berikut persyaratan nyoblos agar surat suara yang dianggap sah di Pemilu 2014:
  1. 1. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol.
  2. 2. Mencoblos di nomor urut dan nama caleg.
  3. 3. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg.
  4. 4. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut pada nama caleg.
  5. 5. Mencoblos di lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  6. 6. Mencoblos lebih dari satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg.
  7. 7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol.
  8. 8. Mencoblos di garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol.
  9. 9. Mencoblos di garis yang memuat nomor urut dan nama caleg.
  10. 10. Mencoblos di garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg.
  11. 11. Mencoblos di kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol.
  12. 12. Mencoblos di kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol.
  13. 13. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi.
  14. 14. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
  15. 15. Mencoblos di kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
Itulah syarat-syarat pencoblosan. Semoga masyarakat tidak salah mencoblos sehingga menghasilkan suara yang sah di Pemilu 2014. (yt astuti)
NEFOSNEWS, 

Posting Komentar

0 Komentar