Saksi Parpol Akan Dibayar Pemerintah



Suasana Perhitungan Suara, Saksi Memegang Peranan Penting.
PEMERINTAH memutuskan untuk membayar saksi dari partai politik (parpol) yang akan ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol.
"Pemerintah juga mengakomodir anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol tapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (20/1).
Muhammad mengatakan setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. "Ini dalam rangka memastikan proses pengawasan pemilu," kata  Muhammad.
Menurut Muhammad, pembiayaan saksi tersebut dianggarkan dalam anggaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dan disalurkan oleh Bawaslu. "Saksi partai dan mitra pengawas itu anggarannya dititipkan ke Bawaslu. Kami akan secara mandiri dan objektif melakukan pengawasan itu," kata dia.
Muhammad berharap dengan pengalokasian biaya saksi, parpol bersedia menempatkan saksinya di TPS. Dengan demikian, ujar Muhammad, angka gugatan sengketa pemilu yang diajukan parpol dapat berkurang. (kompas.com)

Posting Komentar

1 Komentar