Kontroversi Caleg PKS Non-Muslim | by @kaisar_el_rema

 Rois Rahma Fathoni, Mahasiswa Al-azhar, Kairo
  1. Saya sangat mengapresiasi langkah PKS yang memberikan ruang bagi Non Muslim untuk menjadi caleg.

  2. Seingat saya, ini bukan pemilu pertama PKS mengajukan caleg Non Muslim. Dan tentu saja memunculkan tema diskusi baru.

  3. Sebelum Anda berdiskusi, sejak awal, pastikan bahwa kawan diskusi Anda tidak mempersoalkan jika seorang Muslim nyaleg.

  4. Kalau seorang Muslim saja diharamkan nyaleg oleh kawan diskusi Anda, lebih baik tutup diskusi tentang hukum Non Muslim nyaleg.

  5. Namun apabila kawan diskusi Anda tidak mempermasalahkan sistem pencalegan, ini baru bisa kita bahas.

  6. Rata-rata, pendapat yang mengatakan Non Muslim dilarang nyaleg beralasan pada ranah al-wala. Mengangkatnya menjadi wali kita.

  7. Tapi ulama lain berpendapat wali adl posisi puncak eksekutif/dewan pimpinan harian. Sdg aleg posisi legislatif yg mengawasi eksekutif.

  8. Jika kawan diskusi bersikeras berpendapat bahwa aleg juga menjadi wali, tidak apa kita mengalah. Oke, aleg adalah wali.

  9. Namun Indonesia, negara yang nyaris 90% Muslim, maka komposisi aleg Non Muslim di DPR pun tidak jauh segitu : berkisar 10%.

  10. Ini artinya apa? Suara mayoritas di DPR Muslim. Artinya lagi, jika aleg Non Muslim adalah wali, ada wali lagi di atasnya : suara mayoritas.

  11. Contoh lainnya begini, Muslim lelaki boleh menikahi wanita ahlul kitab. Bukankah wanita adalah pengurus (wali) RT & anak-anak?

  12. Kan ada Ayah sebagai wali di atas wali. Sebagai pemimpin di atas pemimpin.

  13. Itulah juga yang menyebabkan, mengapa di zaman Abbasiah beberapa menterinya Non Muslim dan tidak satupun ulama besar kita protes.

  14. Bayangkan, Non Muslim mjd menteri, masuk ke dalam eksekutif, bukan dalam suatu negara. Tapi kekhalifahan yang menaungi puluhan negara.

  15. Apa sebabnya? Sebab meskipun menteri Non Muslim ini adalah wali tapi ada wali yang lebih tinggi darinya : Khalifah.

  16. Utk memahami ayat-ayat larangan wala kepada Non Muslim seperti dalam Surat Ali Imran dan An-Nisa juga perlu diteliti Asbabu Nuzulnya.

  17. Ayat tersebut berhubungan dengan negara. Melarang seorang Muslim yang hidup dalam negara Islam lebih setia kpd negara lain.

  18. Melarang membocorkan rahasia negara Islam, memberikan data-data yang dimanfaatkan musuh guna membuat chaos.

  19. Lalu bagaimana dengan ayat 22 dalam surat AlMujadilah dan ayat pertama AlMumtahanah?

  20. Ayat ini tidak melarang seorang Muslim bekerjasama dengan pemeluk agama lain hanya semata dia Non Muslim, tapi sebab dia memusuhi kita.

  21. Jika Non Muslim ini tidak memusuhi? Maka ulama berpendapat, "Dia mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seorang Muslim." (cont)

  22. Yang menurut saya, dan pesan yang tersirat dari Yusuf Al-Qardlawy, mendapatkan hak untuk nyaleg.

  23. Terlebih Islam mendidik umatnya untuk berbuat baik kepada saudara Non Muslim. Salah satu bentuknya memberikan keterwakilan di DPR.

  24. Saya termasuk yang mempercayai bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ukhuwah Islamiyah saja.

  25. Namun juga ukhuwah wathaniyah dan insaniyah -persaudaraan berbangsa dan atas nama kemanusiaan- yg tidak membedakan agama, suku dan ras.

  26. Itulah sebabnya salah satu hadis riwayat imam Ahmad : "Saya bersaksi bahwa umat manusia ini semuanya bersaudara."

  27. Mengimani pluralitas maka hadis ini dalam ranah ukhuwah wathaniyah & insaniyah. Bukan pluralisme yg memasukkannya dalam ukhuwah diniyah.

  28. Juga surat Asy-Syuara, meskipun kaum Nuh dan Luth memeluk keyakinan yang berbeda, Al-Quran masih menyebutnya sbg "saudara".

  29. Kalau Indonesia masih meributkan tema-tema diferensiasi seperti ini maka musuh luar yang bertepuk tangan.

  30. Politik belah bambu warisan kompeni. (END)

Posting Komentar

0 Komentar