Rois Rahma Fathoni, Mahasiswa Al-azhar, Kairo
- Saya sangat mengapresiasi langkah PKS yang memberikan ruang bagi Non Muslim untuk menjadi caleg.
- Seingat saya, ini bukan pemilu pertama PKS mengajukan caleg Non Muslim. Dan tentu saja memunculkan tema diskusi baru.
- Sebelum Anda berdiskusi, sejak awal, pastikan bahwa kawan diskusi Anda tidak mempersoalkan jika seorang Muslim nyaleg.
- Kalau seorang Muslim saja diharamkan nyaleg oleh kawan diskusi Anda, lebih baik tutup diskusi tentang hukum Non Muslim nyaleg.
- Namun apabila kawan diskusi Anda tidak mempermasalahkan sistem pencalegan, ini baru bisa kita bahas.
- Rata-rata, pendapat yang mengatakan Non Muslim dilarang nyaleg beralasan pada ranah al-wala. Mengangkatnya menjadi wali kita.
- Tapi ulama lain berpendapat wali adl posisi puncak eksekutif/dewan pimpinan harian. Sdg aleg posisi legislatif yg mengawasi eksekutif.
- Jika kawan diskusi bersikeras berpendapat bahwa aleg juga menjadi wali, tidak apa kita mengalah. Oke, aleg adalah wali.
- Namun Indonesia, negara yang nyaris 90% Muslim, maka komposisi aleg Non Muslim di DPR pun tidak jauh segitu : berkisar 10%.
- Ini artinya apa? Suara mayoritas di DPR Muslim. Artinya lagi, jika aleg Non Muslim adalah wali, ada wali lagi di atasnya : suara mayoritas.
- Contoh lainnya begini, Muslim lelaki boleh menikahi wanita ahlul kitab. Bukankah wanita adalah pengurus (wali) RT & anak-anak?
- Kan ada Ayah sebagai wali di atas wali. Sebagai pemimpin di atas pemimpin.
- Itulah juga yang menyebabkan, mengapa di zaman Abbasiah beberapa menterinya Non Muslim dan tidak satupun ulama besar kita protes.
- Bayangkan, Non Muslim mjd menteri, masuk ke dalam eksekutif, bukan dalam suatu negara. Tapi kekhalifahan yang menaungi puluhan negara.
- Apa sebabnya? Sebab meskipun menteri Non Muslim ini adalah wali tapi ada wali yang lebih tinggi darinya : Khalifah.
- Utk memahami ayat-ayat larangan wala kepada Non Muslim seperti dalam Surat Ali Imran dan An-Nisa juga perlu diteliti Asbabu Nuzulnya.
- Ayat tersebut berhubungan dengan negara. Melarang seorang Muslim yang hidup dalam negara Islam lebih setia kpd negara lain.
- Melarang membocorkan rahasia negara Islam, memberikan data-data yang dimanfaatkan musuh guna membuat chaos.
- Lalu bagaimana dengan ayat 22 dalam surat AlMujadilah dan ayat pertama AlMumtahanah?
- Ayat ini tidak melarang seorang Muslim bekerjasama dengan pemeluk agama lain hanya semata dia Non Muslim, tapi sebab dia memusuhi kita.
- Jika Non Muslim ini tidak memusuhi? Maka ulama berpendapat, "Dia mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seorang Muslim." (cont)
- Yang menurut saya, dan pesan yang tersirat dari Yusuf Al-Qardlawy, mendapatkan hak untuk nyaleg.
- Terlebih Islam mendidik umatnya untuk berbuat baik kepada saudara Non Muslim. Salah satu bentuknya memberikan keterwakilan di DPR.
- Saya termasuk yang mempercayai bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ukhuwah Islamiyah saja.
- Namun juga ukhuwah wathaniyah dan insaniyah -persaudaraan berbangsa dan atas nama kemanusiaan- yg tidak membedakan agama, suku dan ras.
- Itulah sebabnya salah satu hadis riwayat imam Ahmad : "Saya bersaksi bahwa umat manusia ini semuanya bersaudara."
- Mengimani pluralitas maka hadis ini dalam ranah ukhuwah wathaniyah & insaniyah. Bukan pluralisme yg memasukkannya dalam ukhuwah diniyah.
- Juga surat Asy-Syuara, meskipun kaum Nuh dan Luth memeluk keyakinan yang berbeda, Al-Quran masih menyebutnya sbg "saudara".
- Kalau Indonesia masih meributkan tema-tema diferensiasi seperti ini maka musuh luar yang bertepuk tangan.
- Politik belah bambu warisan kompeni. (END)
0 Komentar