Polemik videotron berukuran besar yang disebut-sebut berkedok pos pengatur lalu lintas (pos gatur) di Jalan Surapati Kota Bandung, tepat di depan Lapangan Gasibu, kian memanas. Konstruksi rangka besi media reklame tersebut bahkan terlihat menempel pada benteng Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Warga pun protes. Selain dianggap merusak estetika kawasan, bangunan itu dinilai menggerus trotoar dan mengganggu hak pejalan kaki.
| Videotron yang bermasalah |
DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
Anggota DPRD Kota Bandung, Andri
Rusmana, ikut angkat bicara. Legislator Fraksi PKS itu mendesak Pemkot Bandung
segera menelusuri aspek perizinan videotron tersebut.
Menurut Andri, penyelenggaraan
reklame di Kota Bandung telah diatur secara tegas dalam: Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame Peraturan Wali Kota
Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame
“Dari informasi awal yang kami
terima, ukuran reklame terlihat tidak proporsional karena lebih besar
dibandingkan pos gatur. Ini berpotensi melanggar ketentuan tata ruang,
keselamatan, serta prinsip estetika kota,” tegas Andri, Rabu (25/2/2026).
Trotoar Tergerus, Hak Pejalan
Kaki Dipertanyakan
Posisi videotron yang berdiri di
atas trotoar membuat ruang pejalan kaki menyempit. Lokasinya yang berada di
kawasan strategis depan Gasibu dan dekat gedung pengadilan negara semakin
memantik pertanyaan publik.
Isu yang mengemuka antara lain:
Apakah sudah mengantongi izin tata ruang? Apakah penggunaan ruang milik jalan
(Rumija) sah? Apakah konstruksi sesuai standar keselamatan? Andri menegaskan,
jika benar reklame tersebut tidak berizin, maka harus segera ditertibkan.
“Kota Bandung tidak boleh
dipenuhi reklame yang semrawut, melanggar aturan, dan mengurangi keindahan
ruang publik,” ujarnya.
DPRD mendorong pemerintah kota
melalui perangkat terkait untuk bertindak cepat dan transparan.
“Kami mendorong agar reklame yang
terbukti tidak berizin dan mengganggu estetika kota segera dibongkar sesuai
mekanisme hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan wajah
Kota Bandung,” pungkas Andri.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemkot Bandung. Apakah videotron tersebut legal dan sesuai aturan? ataukah akan menjadi contoh penertiban reklame bermasalah di jantung Kota Bandung?
0 Komentar