HEBOH! Videotron Raksasa Nempel Gedung Pengadilan Tipikor, DPRD Bandung Minta Bongkar Jika Tak Berizin

 Polemik videotron berukuran besar yang disebut-sebut berkedok pos pengatur lalu lintas (pos gatur) di Jalan Surapati Kota Bandung, tepat di depan Lapangan Gasibu, kian memanas. Konstruksi rangka besi media reklame tersebut bahkan terlihat menempel pada benteng Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Warga pun protes. Selain dianggap merusak estetika kawasan, bangunan itu dinilai menggerus trotoar dan mengganggu hak pejalan kaki.

Videotron yang bermasalah

DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, ikut angkat bicara. Legislator Fraksi PKS itu mendesak Pemkot Bandung segera menelusuri aspek perizinan videotron tersebut.

Menurut Andri, penyelenggaraan reklame di Kota Bandung telah diatur secara tegas dalam: Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame

“Dari informasi awal yang kami terima, ukuran reklame terlihat tidak proporsional karena lebih besar dibandingkan pos gatur. Ini berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, keselamatan, serta prinsip estetika kota,” tegas Andri, Rabu (25/2/2026).

Trotoar Tergerus, Hak Pejalan Kaki Dipertanyakan

Posisi videotron yang berdiri di atas trotoar membuat ruang pejalan kaki menyempit. Lokasinya yang berada di kawasan strategis depan Gasibu dan dekat gedung pengadilan negara semakin memantik pertanyaan publik.

Isu yang mengemuka antara lain: Apakah sudah mengantongi izin tata ruang? Apakah penggunaan ruang milik jalan (Rumija) sah? Apakah konstruksi sesuai standar keselamatan? Andri menegaskan, jika benar reklame tersebut tidak berizin, maka harus segera ditertibkan.

“Kota Bandung tidak boleh dipenuhi reklame yang semrawut, melanggar aturan, dan mengurangi keindahan ruang publik,” ujarnya.

DPRD mendorong pemerintah kota melalui perangkat terkait untuk bertindak cepat dan transparan.

“Kami mendorong agar reklame yang terbukti tidak berizin dan mengganggu estetika kota segera dibongkar sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan wajah Kota Bandung,” pungkas Andri.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemkot Bandung. Apakah videotron tersebut legal dan sesuai aturan? ataukah akan menjadi contoh penertiban reklame bermasalah di jantung Kota Bandung?


Posting Komentar

0 Komentar