Cagar budaya menjadi salah satu
perhatian DPRD Kota Bandung. Bahkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman
Lestariyono berharap para pengelola atau pemilik cagar budaya bisa mendapatkan
insentif.
Menurut Iman, ada banyak hal yang
bisa dilakukan untuk pengelola atau pemilik cagar budaya seperti dengan
dikurangi atau digratiskannya pembayaran PBB.
![]() |
Bangunan Cagar Budaya di Bandung |
"Heritage ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kami berharap Perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga kota Bandung," kata Iman di Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.
Terkait kondisi cagar budaya di
Kota Bandung saat ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu
mengungkapkan sudah banyak kecolongan di sejumlah wilayah, seperti Cipaganti,
Jalan Riau, hingga Cihampelas.
Pria kelahiran 3 Juli 1976 itu
mengungkapkan, beberapa bangunan cagar budaya yang bisa diselamatkan mesti
diselamatkan.
"Misalkan di kawasan
Asia-Afrika tidak boleh itu sudah jelas bangunannya besar. Dan, ada
wilayah-wilayah yang memang masih bisa kita jaga tapi ada wilayah yang memang
sudah lost dari monitoring kita," tuturnya.
Status Cagar Budaya Diperjelas
Iman berharap penyelamatan mesti
dilakukan mulai dari yang eksisting terlebih dahulu. Dari 1.770 cagar budaya,
dia mendorong supaya segera dilakukan klasifikasi golongannya.
"Harapannya, statusnya
diperjelas, apakah nanti berdampak hukum, apakah ada unsur kerugian yang harus
dikembalikan, atau lain sebagainya," ujar Iman yang tinggal di Sekeloa
itu.
Saat ini terdapat Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang
ditetapkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada 24 Juni 2025.
Dalam Pasal 3 di Perda itu
disebutkan kalau pengelolaan dan pelestarian cagar budaya bertujuan untuk
melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia yang ada di daerah.
Selanjutnya, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya yang
ada di daerah.
Selain itu, memperkuat
kepribadian daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan
warisan budaya bangsa yang ada di daerah kepada masyarakat internasional.
0 Komentar