DPRD Kota Bandung menggelar rapat
paripurna pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PKS, Deni
Nursani. Deni pun kini dilantik menjadi anggota DPRD menggantikan posisi Yudi
Cahyadi yang menjadi terpidana di Kota Bandung.
Paripurna PAW itu dipimpin
langsung Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Rabu (17/9/2025). Deni Nursani
dilantik menjadi anggota dewan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor: 171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
![]() |
Deni Nursani saat mengucap sumpah/janji |
"Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Yudi Cahyadi selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga dharma bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah Swt.," kata Asep Mulyadi.
Deni Nursani lahir di Bandung, 9
April 1963. Deni Nursani juga pernah mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota
Bandung periode 2004-2009, dan 2009-2014. Pada masa jabatan 2004-2009 ia
diamanahi tugas sebagai sekretaris Badan Anggaran dan pada 2011-2014 sebagai
Wakil Ketua Komisi B.
Sementara itu, saat menjabat
sebagai anggota DPRD, Yudi Cahyadi mengisi tugas sebagai Wakil Ketua Komisi II
dan Anggota Badan Musyawarah. Berdasarkan Pasal 47 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, disebut dalam hal terdapat penggantian Ketua,
Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan
oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna.
![]() |
Ketua DPRD H. Asep Mulyadi bersama Deni Nursani |
"Kepada Deni Nursani yang baru disumpah menjadi anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Asep Mulyadi.
"Untuk itu kami berharap
agar Saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang
baru serta dapat bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan eksekutif dan
mitra kerja lainnya," ujarnya menambahkan.
Asep Mulyadi menambahkan,
Pimpinan DPRD juga telah menerima surat dari Fraksi PKS Kota Bandung Nomor:
103/F-PKS BDG/IX/2025 tanggal 16 September 2025, perihal Perubahan Komposisi
Personalia AKD. Maka mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, serta surat dari
F-PKS, Deni Nursani ditunjuk sebagai anggota Komisi II dan anggota pada Badan
Musyawarah DPRD Kota Bandung.
Perubahan Susunan Keanggotaan
Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota
Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota
Bandung.
Sedangkan anggota DPRD Kota
Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Siti Marfuah yang sebelumnya
sebagai Anggota Komisi II, diusulkan untuk menjadi Wakil Ketua Komisi II, yang
secara resmi akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya setelah dilakukan
pemilihan secara internal oleh anggota Komisi II.
0 Komentar