DPRD Kota Bandung memastikan
keberadaan pesantren begitu penting dalam mendukung pembangunan daerah. Para
legislator pun ingin memberikan payung hukum demi mendukung penyelenggaraan
pesantren untuk membentuk karakter bangsa.
Santri Pesantren |
Komitmen itu disampaikan Pansus 8 DPRD Kota Bandung saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu. Pansus 8 diberi mandat membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Wakil Ketua Pansus 8 Susi
Sulastri mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif yang bertujuan untuk
memberikan payung hukum dan dukungan terhadap keberadaan dan pengembangan
pesantren di Kota Bandung.
"Tujuan utama raperda ini
adalah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap keberadaan
pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Dimana memiliki peran sentral dalam
membentuk karakater bangsa," katanya.
Ia menjelaskan, raperda tersebut
sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk mendukung pesantren. Untuk itu, DPRD
pun ingin memastikan keberlanjutan hingga peran strategis pesantren dalam
mendukung pembangunan di Kota Bandung.
"Karena penting untuk
menjamin keberlanjutan, kualitas, dan peran strategis pesantren di Kota
Bandung," ujarnya.
Ia menerangkan, DPRD menginginkan
adanya Perda yang menaungi pesantren di Kota Bandung. Terutama dalam mendukung
pengembangan karakter generasi muda Kota Bandung.
Menurut Susi, di Kota Bandung ada
114 pesantren, yang 97 pesantren di antaranya telah berbadan hukum. "Ini
menjadi pekerjaan rumah kita mendorong 17 pesantren lagi untuk berbadan
hukum," katanya.
Diharapkan, Perda Penyelenggaraan
Pesantren akan melindungi keberadaan pesantren di Kota Bandung di masa
mendatang. "Kami berharap melalui perda tersebut, maka akan memudahkan
dalam mengelola pesantren untuk bersama-sama memberikan ruang advokasi, kepada
pesantren dan dinas-dinas terkait di Kota Bandung," pungkasnya.
0 Komentar