Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Perlu Edukasi untuk Orangtua

Pendaftaran Sistem penerimaan Murid Baru (SMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan dibuka sebentar lagi. Menghadapi hal itu, DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan Dinas pendidikan Kota Bandung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, Komisi IV sudah menggelar rapat membahas SPMB. Menurut iman, sistem penerimaan murid baru hampir sama dengan tahun tahun sebelumnya, hanya beda nama saja.

siswa melakukan pendaftaran

Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan peserta Didik baru (PPDB) menjadi SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Menurut iman, SPMB mekanisme penerimaan murid mengacu pada sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti tahun sebelumnya.

“Zonasi dan domisili tak ada perbedaan hanya beda sebutan saja. Siswa yang mau masuk sekolah harus tercatat di KK (Kartu Keluarga) alamat tersebut minimum satu tahun.”ujarnya.

Iman mengatakan, kuota jalur domisili cukup besar untuk tingkat SD, yaitu 80 persen. Sedangkan kuota tingkat SMP sebesar 40 persen. Kuota jalur afirmasi yang semula 10 persen kini 15 persen untuk tingkat SD dan 20-30 persen untuk SMP.

Sementara jalur prestasi untuk SMP sebesar 25 persen, yaitu mencangkup akademik nilai rapor 7,5 persen; non akademik mencangkup lomba, pertandingan, termasuk hafalan Quran minimum 2 juz sebesar 7,5 persen; dan sisanya 10 persen jalur tes standardisasi. untuk kuota mutasi hanya 5 persen yang mencangkup berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.

Imam mengatakan, karena keterbatasan daya tampung maka harus ada edukasi kepada orangtua siswa supaya tidak memaksakan anaknya ke sekolah negeri.

“Dinas Pendidikan harus mampu mengarahkan orangtua untuk bersekolah di swasta bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri,”ujarnya.

Imam menjamin, warga kurang mampu tidak perlu khawatir anaknya sekolah di swasta karena akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Bagi siswa RPM (rawan melanjutkan pendidikan) masuk sekolah melalui jalur afirmasi baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, biaya pendidikan gratis dengan syarat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sekolah negeri maupun sekolah swasta wajib menyediakan kuota bagi siswa RPM,”ujarnya. 

Posting Komentar

0 Komentar