Pendaftaran Sistem penerimaan
Murid Baru (SMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan dibuka sebentar lagi. Menghadapi
hal itu, DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan Dinas pendidikan Kota Bandung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung,
Iman Lestariyono mengatakan, Komisi IV sudah menggelar rapat membahas SPMB.
Menurut iman, sistem penerimaan murid baru hampir sama dengan tahun tahun
sebelumnya, hanya beda nama saja.
![]() |
siswa melakukan pendaftaran |
Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan peserta Didik baru (PPDB) menjadi SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Menurut iman, SPMB mekanisme penerimaan murid mengacu pada sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti tahun sebelumnya.
“Zonasi dan domisili tak ada
perbedaan hanya beda sebutan saja. Siswa yang mau masuk sekolah harus tercatat
di KK (Kartu Keluarga) alamat tersebut minimum satu tahun.”ujarnya.
Iman mengatakan, kuota jalur
domisili cukup besar untuk tingkat SD, yaitu 80 persen. Sedangkan kuota tingkat
SMP sebesar 40 persen. Kuota jalur afirmasi yang semula 10 persen kini 15
persen untuk tingkat SD dan 20-30 persen untuk SMP.
Sementara jalur prestasi untuk SMP
sebesar 25 persen, yaitu mencangkup akademik nilai rapor 7,5 persen; non
akademik mencangkup lomba, pertandingan, termasuk hafalan Quran minimum 2 juz
sebesar 7,5 persen; dan sisanya 10 persen jalur tes standardisasi. untuk kuota
mutasi hanya 5 persen yang mencangkup berpindah domisili karena tugas orang
tua/wali dan anak guru.
Imam mengatakan, karena
keterbatasan daya tampung maka harus ada edukasi kepada orangtua siswa supaya
tidak memaksakan anaknya ke sekolah negeri.
“Dinas Pendidikan harus mampu
mengarahkan orangtua untuk bersekolah di swasta bagi murid yang tidak
tertampung di sekolah negeri,”ujarnya.
Imam menjamin, warga kurang mampu
tidak perlu khawatir anaknya sekolah di swasta karena akan ditanggung oleh
pemerintah daerah. Bagi siswa RPM (rawan melanjutkan pendidikan) masuk sekolah
melalui jalur afirmasi baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, biaya
pendidikan gratis dengan syarat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS).
“Sekolah negeri maupun sekolah swasta wajib menyediakan kuota bagi siswa RPM,”ujarnya.
0 Komentar