Dewan Aspresiasi Langkah Presiden, Mengaktifkan Kembali Pengecer Berjualan Gas LPG 3 Kg

 

Anggota DPRD Kota Bandung Susanto Triyogo Adiputro, mengapresiasi langkah cepat pemerintah terkait kebijakan warung atau pengecer bisa kembali berjualan elpiji 3 kilogram.

Walaupun sebelumnya sudah banyak terjadi antrean, keluhan masyarakat dan bahkan di beberapa daerah memakan korban akibat antrean panjang untuk mendapatkan gas melon ini.

"Saya selaku anggota DPRD Kota Bandung yang merupakan representasi dari aspirasi masyarakat sangat menyetujui langkah yang diambil Bapak Presiden yang memerintahkan Menteri ESDM mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 Kg sambil secara berproses memberikan kesempatan bagi pengecer untuk meningkatkan status dari pedagang eceran jadi agen resmi," ujarnya.

masyarakat antri membeli gas

Untuk mendirikan agen resmi, kata Susanto, tentunya harus melalui prosedur perizinan dengan persyaratan administrasi yang harus ditempuh. Ini tentu memerlukan waktu cukup lama, tidak bisa dalam satu hari selesai.

"Sementara gas elpiji kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk masyarakat dan pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus hadir dan wajib memenuhi kebutuhan dengan prinsip good governance, pelayanan prima dalam arti mudah diakses dan cepat dalam mendapatkan elpiji tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari," jelasnya.

Ia pun menyayangkan kebijakan Menteri ESDM yang terlihat prematur. Artinya tidak ada uji publik baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk di Kota Bandung.

Selain itu, sosialisasi terhadap masyarakat dalam eksekusi menarik gas elpiji dari pedagang eceran ke pangkalan pun tidak disosialisasikan.

Alhasil, perubahan pendistribusian tersebut membuat gaduh dan panik di masyarakat, sehingga banyak antrean di pangkalan. Dan terjadi panic buying yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan Kota Bandung.

"Seharusnya kebijakan publik dibuat untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam regulasi baru tentunya harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai stake holder dan melalui rentetan proses," jelasnya.

"Antara lain da uji publik kepada masyarakat luas, kemudian sosialisasi berkesinambungan terhadap masyarakat sehingga pembeli atau pemakai maupun penjual paham akan kebijakan tersebut dan dengan sukarela mengimplementasikan," tambah Susanto.

Selain itu implementasi kebijakan tentu harus didukung prasarana, sarana, fasilitas serta mekanisme perizinan yang efektif dan efisien dalam mendapatkan surat izin pendirian agen resmi dengan persyaratan yang mendukung pengusaha mikro kecil menengah.

Susanto berharap transformasi soal elpiji 3 Kg dikaji lebih komprehensif dan disosialisasikan pada masyarakat.

"Saya berharap ke depan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah baik pusat maupun daerah khuhusnya Kota Bandung mohon prosedur penetapan formulasi kebijakan dan implementasi kebijakan tersebut harus sesuai norma dan kepentingan masyarakat secara luas," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar