Anggota DPRD Kota Bandung Susanto
Triyogo Adiputro, mengapresiasi langkah cepat pemerintah terkait kebijakan
warung atau pengecer bisa kembali berjualan elpiji 3 kilogram.
Walaupun sebelumnya sudah banyak
terjadi antrean, keluhan masyarakat dan bahkan di beberapa daerah memakan
korban akibat antrean panjang untuk mendapatkan gas melon ini.
"Saya selaku anggota DPRD
Kota Bandung yang merupakan representasi dari aspirasi masyarakat sangat
menyetujui langkah yang diambil Bapak Presiden yang memerintahkan Menteri ESDM mengaktifkan
kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 Kg sambil secara berproses memberikan
kesempatan bagi pengecer untuk meningkatkan status dari pedagang eceran jadi
agen resmi," ujarnya.
![]() |
masyarakat antri membeli gas |
Untuk mendirikan agen resmi, kata Susanto, tentunya harus melalui prosedur perizinan dengan persyaratan administrasi yang harus ditempuh. Ini tentu memerlukan waktu cukup lama, tidak bisa dalam satu hari selesai.
"Sementara gas elpiji
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk masyarakat dan pemerintah sebagai
pelayan masyarakat harus hadir dan wajib memenuhi kebutuhan dengan prinsip good
governance, pelayanan prima dalam arti mudah diakses dan cepat dalam mendapatkan
elpiji tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari,"
jelasnya.
Ia pun menyayangkan kebijakan
Menteri ESDM yang terlihat prematur. Artinya tidak ada uji publik baik di
tingkat pusat maupun daerah termasuk di Kota Bandung.
Selain itu, sosialisasi terhadap
masyarakat dalam eksekusi menarik gas elpiji dari pedagang eceran ke pangkalan
pun tidak disosialisasikan.
Alhasil, perubahan
pendistribusian tersebut membuat gaduh dan panik di masyarakat, sehingga banyak
antrean di pangkalan. Dan terjadi panic buying yang dapat mengganggu stabilitas
dan keamanan Kota Bandung.
"Seharusnya kebijakan publik
dibuat untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam regulasi baru tentunya
harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai stake holder dan
melalui rentetan proses," jelasnya.
"Antara lain da uji publik
kepada masyarakat luas, kemudian sosialisasi berkesinambungan terhadap
masyarakat sehingga pembeli atau pemakai maupun penjual paham akan kebijakan
tersebut dan dengan sukarela mengimplementasikan," tambah Susanto.
Selain itu implementasi kebijakan
tentu harus didukung prasarana, sarana, fasilitas serta mekanisme perizinan
yang efektif dan efisien dalam mendapatkan surat izin pendirian agen resmi
dengan persyaratan yang mendukung pengusaha mikro kecil menengah.
Susanto berharap transformasi
soal elpiji 3 Kg dikaji lebih komprehensif dan disosialisasikan pada
masyarakat.
"Saya berharap ke depan
apabila ada kebijakan baru dari pemerintah baik pusat maupun daerah khuhusnya
Kota Bandung mohon prosedur penetapan formulasi kebijakan dan implementasi
kebijakan tersebut harus sesuai norma dan kepentingan masyarakat secara luas,"
katanya.
0 Komentar