Peraturan Daerah (Perda) tentang
Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disahkan diakhir masa
jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024. Namun, hingga saat ini penataannya belum
ada perubahan yang signifikan.
"Saya belum cek Perwalnya
sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan,
masih belum banyak perubahan," ujar Anggota DPRD Kota Bandung drg. Susi
Sulastri yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan
PKL.
Sampai saat ini, kata Susi, masih
belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti
diketahui, Perda yang disahkan pada 2024 ini merupakan perubahan atas Perda
Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki
Lima.
para pedagang kaki lima sedang berjualan |
"Dalam Perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau," katanya.
Zona merah, kata dia, adalah
lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yang
diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam
tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan
penataan pengelompokan jenis dagang.
Sementara dalam Perda terbaru,
kata dia, penempatan PKL hanya dibagi dua zona. Yakni, peruntukan dan bukan
peruntukan. "Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau
ke zona peruntukan dan bukan peruntukan," kata Susi.
Susi sangat paham perlunya
kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini. Jangan
sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat. "Pemerintah akan melihat
dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika
yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL," katanya.
Perda ini, kata Susi, hadir
dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang
kecil terfasilitasi dengan baik. "Perda ini untuk penataan, agar Bandung
sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di
Kota Bandung," katanya.
DPRD Kota Bandung, kata dia, akan
terus mendorong akan pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang
diatur dalam Perda. "Insya Allah akan kita dorong terus untuk penataan PKL
di Kota Bandung," kata Susi seraya mengatakan Perda penataan PKL ini
jangan sampai merugikan pedagang tetapi kota harus tetapi rapi juga.
0 Komentar