Peraturan Daerah (Perda) no 6
Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung merupakan
Perda yang mengubah susunan organisasi dari semula bernama Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Menurut Anggota DPRD Kota
Bandung, Agus Andi Setyawan, perda mengubah dari perusahaan daerah jadi
perusahaan umum daerah diharapkan bisa meningkatkan kualitas, kuantitas dan
sebaran kebutuhan air bersih di Kota Bandung.
"Ketika status PDAM
ditingkatkan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum, maka diharapkan
terjadi peningkatan kualitas dan penanganan air. Layanan dari Perumda ke
masyarakat pun bisa lebih bagus, berkualitas san berkelanjutan," ungkapnya.
Bantuan air bersih |
Politisi PKS ini mengatakan, alasan Perda tersebut hadir karena kualitas air tidak terpenuhi di masyarakat. Masyarakat Kota Bandung selama ini banyak mengambil air tanah akibatnya merusak lingkungan seperti dicatumkan dalam teori pembangunan berkelanjutan dan itu tidak bagus.
“Jadi bagaimana penyediaan air
minum kepada masyarakat kualitasnya lebih meningkat dengan berubahnya Perumda
Tirtawening, tentunya optimalisasi pengelolaan sumber daya air. Kemudian juga
kemandirian keuangan supaya lebih, efesien, efektif dan profesionalisme lebih
terjaga," tuturnya.
Diharapkan bisa memberikan PAD
optimal kepada pemerintah kota
Agus juga mengharapkan adanya
peningkatan PAD dari PSAN. Mengingat selama ini PDAM belum memberikan PAD
maksimal. Agus mengakui, PAD tapi deviden masih kecil maka diharapkan dengan
Perumda bisa masuk melalui pelayanan yang optimal
“Tata kelola Perumda juga kan
lebih bagus, meningkatkan tata kelola, aturan jelas, kewenangan, tugas, fungsi,
akuntabilitas, menegerial, transparansi, operasional, plus diharapkan pelayanan
yang terjangkau merata,” ujarnya.
Perumda Tirtawening perlu lakukan
rehabilitasi total sarana prasarana.
Untuk perbailkan infrastruktur
sarana prasarana sendiri di Kota Bandung kata Agus, perlu rehabilitasi total
baik itu di kawasan selatan, tengah, dan utara yang rencana dilakukan oleh
Perumda Tirtawening.
Untuk kawasan selatan diakuinya,
sudah masuk dan bagus tinggal sambungan barunya perlu ditingkatkan, kemudian
kawasan tengah akan direhab dengan berubah menegerial tata Kelola PDAM ke
Perumda Tirtawening.
“Alhamdulilah B to B juga
berlanjut, kalau tidak salah di tanda tangani dan Perda ini berjalan tidak
ecek-ecek, sekitar 3,5 triliun untuk perbaikan rehabilitasi. Dan tentunya
pembangunan berkelanjutan,” terangnya.
Berharap air di Kota Bandung bisa
diminum langsung dari kran
Perubahan PDAM ke Perumda kata
Agus sendiri lebih positif, terlebih wali kota tetap sebagai owner, komisaris,
sahamnya terbuka. Yang jelas banyak keuntungan dengan berubahnya PDAM ke
Perumda itu.
Agus berharap, seiring dengan
Indonesia emas 45. Maka pembangunan harus maju dan berkelanjutan. Begitupun
yang didengunkan para paslon wali kota.
“Semua warga Bandung terlayani
air minumnya seperti di luar negeri, nah kedepan saya berharap air kran di Kota
Bandung bisa diminum,” tegasnya.
0 Komentar