Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iman
Lestariyono menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Kemiskinan sudah diimplementasikan walaupun hasilnya belum
maksimal.
“Saya mengapresiasi Pemkot
(Pemerintah Kota) Bandung dan jajarannya yang sudah mengimplementasikan perda
penanggulangan kemiskinan. Memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar
Iman.
Iman menyebutkan beberapa kendala
yang dihadapi, di antaranya terkait pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti
pemenuhan kebutuhan hunian. Pemkot Bandung memenuhi dengan membangun rumah
deret. Selain itu bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu). Ada juga
pemenuhan kebutuhan septiktank komunal yang sudah diupayakan untuk dipenuhi
kebutuhannya.
H. Iman Lestariyono |
“Untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF (Open Defecation Free) masih belum tercapai,” terangnya.
Di kawasan padat penduduk dan
kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, lanjutnya, warga tidak
akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke
sungai. “Tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” tambahnya.
Kendala lainnya dalam pemenuhan
air bersih yang saat ini sebagian besar sudah dipenuhi secara pipanisasi.
Kendalanya adalah sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku. Meskipun memang
sudah ada kerja sama dengan wilayah lain melalui penandatanganan nota kesepahaman
(MoU), namun itu masih dalam proses.
“Kota Bandung kan memang tidak
punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan
waktu dan dana yang tidak sedkit,” jelasnya.
Untuk rumah tidak layak huni,
Iman menyebutkan bahwa sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan
misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar
10 warga per kelurahan. Sekarang lewat aspirasi dewan bisa ditambah menjadi 15
unit rumah per kelurahan.
“Walaupun untuk besaran bantuan
memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran
Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari
pusat,” tuturnya.
Iman menilai, memang ada progres
dalam mengaplikasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, hanya belum sempurna.
Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang
sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih.
“Untuk penyediaan air bersih,
sekarang baru 80% dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20% yang
belum terlayani. Tapi kan yang 20% ini juga harus terlayani. Terlebih, memang
yang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” bebernya.
Untuk pemenuhan air bersih,
masyarakat bisa menggunakan sumur bor. Namun dengan kondisi sekarang, permukaan
air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi.
"Mungkin sumur bor bisa
dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan
untuk semua warga, " jelasnya.
0 Komentar