Pajak dan retribusi daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi Kota Bandung. Hasil
dari pajak dan retribusi ini bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan
pelaksanaan pemerintahan daerah.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung tak bisa begitu saja menarik pajak dan retribusi. Diperlukan landasan
hukum sebagai acuan.
"Usaha pemerintah Kota
Bandung untuk memiliki landasan hukum yakni dengam membuat Perda (Peraturan
Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Anggota
DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana.
H. Andri Rusmana |
Perda Pajak dan Retribusi Daerah, kata Andri, disahkan tahun 2024. Saat pembahasan, ia bertindak sebagai ketua panitia khusus (Pansus). Menurutnya, perda tersebut memang harus segera dibuat karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Kalau kita tidak membuat
Perda Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat 5 Januari 2024, maka pemerintah
kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya," ungkapnya.
Keberadaan Perda Pajak dan
Retribusi Daerah, lanjut Andri, menjadi landasan hukum bagi Pemkot Bandung
dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Sehingga
diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya dengan taat membayar
pajak.
"Kepatuhan masyarakat ini
diperlukan agar target target pendapatan dapat tercapai dan bahkan
meningkat," ujarnya.
Karena baru ditetapkan awal tahun
2024, Andri mengakui turunan-turunan perda berupa peraturan wali kota (Perwal)
masih dalam tahap pembuatan. Karena itulah, DPRD Kota Bandung akan terus
mendorong terbitnya perwal.
"Insyaallah di tahun 2025
ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya. Jadi, kita
dorong terus perwalnya agar cepat keluar. Sehingga program program peningkatan
PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat
hasilnya di tahun 2025 nanti," ujar Andri.
Ditegaskannya, pajak dan
retribusi daerah merupakan salah satu ujung tombak pembangunan sebuah daerah.
Karena itulah, pajak dan retribusi harus didorong agar pendapatan dari dua
sektor tersebut maksimal.
"Selain membiayai
pemerintahan daerah serta pembangunan, pajak dan retribusi ini juga digunakan
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
0 Komentar