Dewan Minta Pasar di Kota Bandung Wajib Kelola Sendiri Sampahnya

 

Pasar menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di Kota Bandung. Karenanya, DPRD meminta pengolahan sampah wajib dilakukan secara mandiri oleh pengelola pasar.

Hal itu diungkap anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana. Andri menyebut, pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab mengurus pasar harus mulai memikirkan cara agar sampah dari pasar tidak masuk ke TPS.

"Khusus di pasar memang wajibnya bisa dikelola langsung oleh dinas yang lebih mempunyai kewenangan penuh," kata Andri.

Kondisi sampah di pasar

Menurut Andri, pemerintah harus bisa menjadikan pasar sebagai proyek percontohan pengolahan sampah secara mandiri. Baru setelah pasar bisa mengolah sendiri sampahnya, upaya pemilihan dari masyarakat bisa dipelajari dari apa yang dilakukan di pasar.

"Bisa dijadikan pilot project mini bagaimana berjalannya proses pengelolaan sampah yang baik dimulai dari pencegahan, penggunaan kembali, pendaur ulang serta pembaruan dan yang terakhir pembuangan sampah yang sedikit mungkin," tegasnya.

"Pasar bisa dijadikan contoh pembelajaran yang nyata dalam mensukseskan program pemilahan sampah," lanjutnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung A Koswara menuturkan, Kota Bandung memiliki 37 pasar yang setiap hari memproduksi sampah. Adapun jumlah timbulan sampah dari masing-masing pasar di Kota Bandung yakni 90 kubik atau 54 ton per hari.

"Seluruh pasar di Kota Bandung (masing-masing) menghasilkan sampah 90 kubik per hari. Kalau ini tidak dilakukan treatment maka itu penyumbang ritase yang cukup besar ke Sarimukti," ucap Koswara.

Posting Komentar

0 Komentar