Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung, saat ini sedang dalam
tahapan mengumpulkan dan mendalami permasalahan terkait PPLH di beberapa kota
yang setipe dengan Bandung. Nantinya RPPLH bisa menjadi Peraturan Daerah
(Perda) Induk dimana aturan-aturan lain akan menjadikannya sebagai referensi.
Sampah di sudut Kota Bandung |
Menurut anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, beberapa permasalahan yang didalami seperti pengelolaan sampah, kualitas udara, kualitas air, dan antisipasi iklim. Termasuk juga memahami kondisi geografis Kota Bandung yang unik, yaitu berada di cekungan Bandung, dilintasi Sesar Lembang, dan dikelilingi kota/kabupaten yang lainnya.
"Ini memberikan dampak,
pengaturan di Kota Bandung akan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni
kondisi Kota atau Kabupaten tetangga," ungkap Iwan.
Sebagai salah satu upaya
mengumpulkan data dan mendalami permasalahan, ungkap Iwan, Pansus 7 pun telah
melakukan studi banding ke Jakarta terkait kualitas air dan udara serta
Denpasar untuk pengelolaan sampah.
Iwan mengatakan, Jakarta memiliki
rencana-rencana induk pengelolaan air untuk bisa diadopsi di Kota Bandung,
termasuk didalamnya antisipasi banjir. Sementara di Denpasar terdapat
pengelolaan sampah dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat
Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
"Juga kerja sama TPS (Tempat
Pembuangan Sementara) dan incenerator. Jika memungkinkan di wilayah TPA (Tempat
Pembuangan Akhir) Legoknangka atau di manapun yang disepakati ada penerapan
sebagaimana dilaksanakan di Denpasar untuk beberapa kabupaten tetangganya,"
terangnya.
Diakuinya, berdasarkan aturan
undang-undang, incenerator termasuk yang tidak direkomendasikan. Tapi berdasar
kajian dan pengalaman di negara maju, tidak mungkin menyelesaikan masalah
sampah hanya dengan cara yang alami saja yakni 3R, karena penambahan sampah
tidak bisa diimbangi oleh pengurangan timbunan sampah.
"Di beberapa Negara ada
teknologi incenarator yang makin ramah lingkungan. Karena itu perlu kajian
mendalami terkait incenerator dan dampaknya bagi lingkungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan,
Pansus 7 telah melakukan sosialisasi rancangan Perda ke masyarakat. Hal ini
dilakukan sebagai upaya menampung masukan-masukan dan handicap yang mungkin
dihadapi dalam implementasi di lapangan.
"Karena banyak kondisi
'terlanjur' misalkan menjaga kualitas air sungai versus permukiman kumuh di
sepanjang bantaran sungai dan ODF (Open Defecation Free) yang belum
100%," tuturnya.
Melihat kondisi tersebut, Iwan
menilai perlunya Perda RPPLH tersebut. Sehingga Kota Bandung memiliki acuan
dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar