Perda RPPLH Bisa Menjadi Acuan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup

 

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung, saat ini sedang dalam tahapan mengumpulkan dan mendalami permasalahan terkait PPLH di beberapa kota yang setipe dengan Bandung. Nantinya RPPLH bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Induk dimana aturan-aturan lain akan menjadikannya sebagai referensi.

Sampah di sudut Kota Bandung

Menurut anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, beberapa permasalahan yang didalami seperti pengelolaan sampah, kualitas udara, kualitas air, dan antisipasi iklim. Termasuk juga memahami kondisi geografis Kota Bandung yang unik, yaitu berada di cekungan Bandung, dilintasi Sesar Lembang, dan dikelilingi kota/kabupaten yang lainnya.

"Ini memberikan dampak, pengaturan di Kota Bandung akan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni kondisi Kota atau Kabupaten tetangga," ungkap Iwan.

Sebagai salah satu upaya mengumpulkan data dan mendalami permasalahan, ungkap Iwan, Pansus 7 pun telah melakukan studi banding ke Jakarta terkait kualitas air dan udara serta Denpasar untuk pengelolaan sampah.

Iwan mengatakan, Jakarta memiliki rencana-rencana induk pengelolaan air untuk bisa diadopsi di Kota Bandung, termasuk didalamnya antisipasi banjir. Sementara di Denpasar terdapat pengelolaan sampah dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

"Juga kerja sama TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan incenerator. Jika memungkinkan di wilayah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Legoknangka atau di manapun yang disepakati ada penerapan sebagaimana dilaksanakan di Denpasar untuk beberapa kabupaten tetangganya," terangnya.

Diakuinya, berdasarkan aturan undang-undang, incenerator termasuk yang tidak direkomendasikan. Tapi berdasar kajian dan pengalaman di negara maju, tidak mungkin menyelesaikan masalah sampah hanya dengan cara yang alami saja yakni 3R, karena penambahan sampah tidak bisa diimbangi oleh pengurangan timbunan sampah.

"Di beberapa Negara ada teknologi incenarator yang makin ramah lingkungan. Karena itu perlu kajian mendalami terkait incenerator dan dampaknya bagi lingkungan," ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, Pansus 7 telah melakukan sosialisasi rancangan Perda ke masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya menampung masukan-masukan dan handicap yang mungkin dihadapi dalam implementasi di lapangan.

"Karena banyak kondisi 'terlanjur' misalkan menjaga kualitas air sungai versus permukiman kumuh di sepanjang bantaran sungai dan ODF (Open Defecation Free) yang belum 100%," tuturnya.

Melihat kondisi tersebut, Iwan menilai perlunya Perda RPPLH tersebut. Sehingga Kota Bandung memiliki acuan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.

 




Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar